Sabtu, 20 September 2014

makalah e-commerce


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada tuhan yang maha esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah “hukum perdata internasional” yang telah banyak membimbing penulis sehingga saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “e-commerce”.
Semakin pesat-nya perkembangan internet sekarang ini menciptakan hal – hal baru yang mempermudah kegiatan manusia, salah satu nya adalah “e-commerce”. Penulis ingin memberikan gambaran tentang apa dan bagaimana “e-commerce” itu, untuk itulah makalah ini sengaja di buat agar pembaca tidak awam lagi dengan istilah “e-commerce”.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik, dan saran yang membangun agar penulis bisa memperbaiki kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan dan penulisan makalah.
Semoga makalah ini bisa berguna dan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis sendiri.

Indralaya, 16 september 2014
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang
Ada pepatah yang mengatakan ‘hanya orang-orang yang menguasai teknologi yang akan menguasai dunia’ pepatah itu memang tidak bisa dibantah, didalam setiap bidang kehidupan, teknologi tidak bisa di pisahkan dari manusia, apalagi didalam bidang usaha perniagaan atau perdagangan. Peranan teknologi komunikasi dibidang perniagaan dan perdagangan) merupakan ujung tombak. Sebelum teknologi informasi menjamur, para pelaku usaha harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk mengembangkan usahanya, misalnya untuk sewa tempat, untuk bayar karyawan, untuk biaya promosi, dan lain-lain sebaginya. Akan tetapi setelah teknologi komunikasi mulai dikenalkan kepada pelaku usaha, kesulitan-kesulitan itu nampak sudah mulai terurai. Dalam dunia perdagangan kita kerap mendengar istilah electronic comerce (e-commerce) atau perdagangan secara elektronik. Electronic comerce (e-commerce) adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatan jaringan telekomunikasi terutama  internet. Internet memungkinkan pelaku usaha atau organisasi yang berada pada jarak yang jauh dapat saling berkomunikasi dengan biaya yang terjangkau. Hal ini lantas di manfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan. Ada banyak bentuk perdagangan yang dapat dilakukan secara elektonik yang dilakukan sekarang , antara lain : sms banking, internet banking, pembelian dan penyedian barang, toko online dan lain sebagainya.  Perdagangan secara elektronik memberikan keuntungan baik kepada pelaku usaha maupun kepada  pembeli (customer).
Namun tentunya tidak semua kemudahan tanpa diiringi oleh permasalahan misalnya saja dibalik kemudahan dalam mengakses perdagangan elektronik tidak dapat dipungkiri ada sekelumit problematika didalamnya, salah satunya masalah perpajakan, asuransi dan yang paling penting adalah masalah pilihan hukum manakah yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi didalam praktiknya mengingat bahwa perdagangan elektronik ini terjadi di dunia maya untuk transaksi perdagangan elektronik di indonesia.
Lalu pertanyaan berikutnya bagaimanakah apabila transaksi tersebut melibatkan pihak pihak yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, akan menggunakan sistem hukum manakah dan peradilan negara mana untuk menyelesaikannya?
Sehingga karena adanya pertanyaan tersebut penulis akan membahas tentang cara penyelesain hukum negara mana yang digunakan, sehingga menemukan titik temu dari penyelesaian sengketa yang terjadi diantara perdagangan elektronik yang terjadi antara dua negara yang berbeda.

1. 2. Permasalahan
Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Hukum dan pengadilan negara mana yang berhak menyelesaikan        masalah yang terjadi di perdagangan elektronik(e-commerce), serta bagaimana sanksi yang didapat dari:
a.       Elektronik(e-commerce) yang terjadi antara negara dan negara?
b.      Elektronik(e-commerce) yang terjadi disatu negara saja (indonesia)?
2.      Bagaimana upaya  hukum yang dapat dilalakukan oleh consumen dalam melakukan perdagangan elektronik (e-commerce)?
3.      Apa kelebihan dan kekurangan melakukan elektronik (e-commerce)?

1.      3. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ialah sebagai
Berikut:
1.      Untuk mengetahui hukum dan pengadilan negara mana yang berhak menyelesaikan        masalah yang terjadi di perdagangan elektronik(e-commerce), serta bagaimana sanksi yang didapat dari:
A. Elektronik(e-commerce) yang terjadi antara negara dan negara!
B. Elektronik(e-commerce) yang terjadi disatu negara saja (indonesia)!
2.      Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap consumen dinegara indonesia dalam melakukan elektronik (e-commerce)!
3.      Untuk mengetahui apa kelebihan dan kekurangan melakukan elektronik (e-commerce)!
1.      4 . Metode Penulisan

Dalam membuat karya ilmiah ini, penulis mengunakan metode studi pustaka. Penulis mempelajari beberapa buku referensi yang sesuai dengan permasalahan yang penulis bahas dalam makalah ini.

1. 5. Ruang Lingkup
            Yang menjadi pokok bahasan dalam masalah ini ialah bagaimana cara penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam masalah e-commerce, mulai dari hukum yang digunakan, pengadilan yang berwenang, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen, dan apa saja kelebihan dan kekurangan dari menggunakan e-commerce. Sehingga ruang lingkup dari pokok bahasan makalah ini cukup terbatas karena hanya membahas ketiga masalah tersebut. Tetapi penulis berharap apa yang dibahas dalam makalah ini menjadi bermanfaat.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1.  Pengertian E-Commerce
            Bagi banyak kalangan e-commerce merupakan suatu terminologi baru yang belum cukup dikenal. Masih banyak yang beranggapan bahwa e-commerce ini sama dengan aktivitas jual beli alat – alat elektronik. Oleh karena itu dalam bab ini penulis akan mencoba menjelaskan pengertian dari e-commerce tersebut[1].
Onno w. Purbo dan Aang arif wahyudi mencoba mengambarkan e-commerce
sebagai suatu cakupan yang luas mengenai teknologi, proses dan praktik yang dapat melakukan transaksi bisnis tanpa menggunakan kertas sebagai sarana mekanisme transaksi . Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui e-mail atau bisa melalui World Wibe Web.[2] Secara umum David Baum, yang dikutip oleh Onno w. Purbo dan Aang arif wahyudi
“E-commerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enterprieses, consumer and comunnities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services and information”. E-commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.[3] Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industry memberikan definisi lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis. Tidak puas dengan definisi tersebut CommerceNet menambahkan bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet. Sementara itu Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy secara lebih terperinci lagi mendefinisikan ecommerce sebagai suatu mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnisberbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to business) maupun antar institusi dan konsumen langsung (Business to Consumer[4]). Menurut ECEG-Australia (Electronic Commerce Expert Group) “Electronic Commerce is a board concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet and telephone”[5]. Berdasarkan pengertian dari ECEG-Australia, e-commerce meliputi transaksi perdagangan melalui media elektrinik. Dalam arti kata tidak hanya media internet yang dimaksud, tetapi juga meliputi semua transaksi perdagangan melalui media elektronik lainnya seperti faxsimile, telex, EDI dan telephone.
Julian Ding dalam bukunya E-Commerce : Law and Office mendefinisikan ecommerce sebagai berikut : “ Electronic commerce or e-commerce as it is also known is a commercial transaction between a vendor and purchase or parties in similar contractual relationship for the supply of goods, services or acquisition of “right”. This commercial transaction is executed or entered into electronic medium )or digital medium) where the physical presence of parties is not required and medium exist in a public network or system as opposed to private network (closed system). The public netwirk system must consedered on open system (e.g the internet or world wibe web). The transaction concluded regardless of
nation boundaries or local requairment”[6].Dalam pengertian ini e-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antar penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik (media digital) yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak yang bertransaksi dan keberadaan media ini di dalam public network atau sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup).
Lain halnya dengan kosiur, mengungkapkan e-ecommerce bukan hanya sebuah
mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet tetapi lebih pada transformasi bisnis yang mengubah cara – cara perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya sehari – hari.[7]
            Dari berbagai definisi yang ditawarkan dan dipergunakan oleh berbagai kalangan,
terdapat kesamaan dari masing – masing definisi tersebut. Kesamaan tersebut
memperlihatkan bahwa e-commerce mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Terjadinya transaksi antar dua belah pihak;
2. Adanya pertukaran barang, jasa atau informasi;
3. Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan
tersebut.
Dari karakteristik tersebut terlihat jelas bahwa pada dasarnya e-commerce merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, dan secara signifikan mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan mekanisme dagang.
2 .2. Cara Bertransaksi Dalam E-Commerce
Transaksi jual beli melalui e-commerce, biasanya akan didahului oleh penawaran
jual, penawaran beli dan penerimaan jual atau penerimaan beli. Sebelum itu mungkin terjadi penawaran secara online, misalnya melalui website situs di internet atau melalui posting di mailing list dan newsgroup atau melalui undangan untuk para customer melalui model business to business[8].
Transaksi online dalam e-commerce menurut Cavanilas dan Nadal dalam Research Paper on Contract Law, seperti yang dikutip oleh M.Sanusi Arsyad, memiliki banyak tipe dan variasi, yaitu :
a. Transaksi melalui chatting dan video conference
b. Transaksi melalui email
c. Transaksi melalui web atau situs[9]
            Transaksi melalui chatting atau video conference adalah seseorang dalam
menawarkan sesuatu dengan model dialog interakstif melalui internet, seperti melalui telepon, chatting dilakukan melalui tulisan sedang video converence dilakukan melalui media elektronik, dimana orang dapat melihat langsung gambar dan mendengar suara pihak lain yang melakukan penawaran dengan mengunakan alat ini. Transaksi dengan menggunakan email dapat dilakukan dengan mudah. Dalam hal ini kedua belah pihak harus sudah memiliki email addres. Selanjutnya, sebelum melakukan transaksi, customer sudah mengetahui e-mail yang akan ditujudan jenis barang serta jumlah yang akan dibeli. Kemudian customer menulis nama produk dan jumlah produk, alamat pengiriman dan metode pembayaran yang digunakan. Customer selanjutnya akan menerima konfirmasi dari merchant mengenai order barang yang dipesan.[10]
Model transaksi melalui web atau situs yaitu dengan cara ini merchant menyediakan daftar atau katalog barang yang dijual yang disertai dengan deskripsi produk yang telah dibuat oleh penjual. Pada model transaksi ini dikenal istilah order form dan shopping cart.

2. 3. Para Pihak Yang Bertransaksi Dalam E-Commerce
            Transaksi e- commerce melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tergantung kompleksitas transaksi yang dilakukan. Artinya apakah semua proses transaksi dilakukan secara online atau hanya beberapa tahap saja yang dilakukan secara online. Apabila seluruh transaksi dilakukan secara online, mulai dari proses terjadinya transaksi sampai dengan pembayaran. Didik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom dalam bukunya “Cyber Law:Aspek Hukum Teknologi Informasi” mengidentifikasikan pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce terdiri dari:[11]
1) Penjual (merchant), yaitu perusahaan/produsen yang menawarkan produknya melalui internet. Untuk menjadi merchant, maka seseorang harus mendaftarkan diri sebagai merchant account pada sebuah bank, tentunya ini dimaksudkan agar merchant dapat menerima pembayaran dari customer dalam bentuk credit card.[12]
2) Konsumen/card holder, yaitu orang – orang yang ingin memperoleh produk
(barang/jasa) melalui pembelian secara online. Konsumen yang akan berbelanja di
internet dapat berstatus perorangan atau perusahaan. Apabila konsumen merupakan perorangan, maka yang perlu diperhatikan dalam transaksi e-commerce adalah bagaimana sistem pembayaran yang digunakan, apakah pembayaran dilakukan dengan mempergunakan credit card (kartu kredit) atau dimungkinkan pembayaran dilakukan secara manual/cash. Hal ini penting untuk diketahui, mengingat tidak semua konsumen yang akan berbelanja di internet adalah pemegang kartu kredit/card holder. Pemegang kartu kredit (card Holder) adalah orang yang namanya tercetak pada kartu kredit yang dikeluarkan oleh penerbit berdasarkan perjanjian yang dibuat.
3) Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan (antara penjual dan penerbit) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit). Perantara penagihan adalah pihak yang meneruskan penagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepadanya yang diberikan oleh penjualbarang/jasa. Pihak perantara pembayaran antara pemegangdan penerbit adalah bank dimana pembayaran kartu kredit dilakukan oleh pemilik kartu kredit/card holder, selanjutnya bank yang menerima pembayaran ini akan mengirimkan uang pembayaran tersebut kepada penerbit kartu kredit (issuer).
4) Issuer, yaitu perusahaan credit card yang menerbitkan kartu. Di indonesia ada beberapa lembaga yang diijinkan untuk menerbitkan kartu kredit, yaitu :
a. Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Tidak semua bank dapat menerbitkan
credit card, hanya bank yang telah memperoleh ijin dari Card International,
dapat menerbitkan credit card, seperti Master dan Visa card.
b. Perusahaan non bank dalam hal ini PT. Dinner Jaya Indonesia International yang membuat perjanjian dengan perusahaan yang ada di luar negeri.
c. Perusahaan yang membuka cabang dari perusahaan induk yang ada di luar
negeri, yaitu American Express.
5) Certification Authorities yaitu pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada merchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal diberikan kepada card holder. Apabila transaksi e-commerce tidak sepenuhnya dilakukan secara online dengan kata lain hanya proses transaksinya saja yang online, sementara pembayaran tetap dilakukan secara manual/cash, maka pihak acquirer,issuer dan certification authority tidak terliubat di dalamnya. Disamping pihak – pihak tersebut diatas, pihak lain yang keterlibatannya tidak
secara langsung dalam transaksi e-commerce yaitu jasa pengiriman (ekspedisi).

2. 4.  Jenis – Jenis Transaksi Dalam E-Commerce
Sebagai suatu jaringan publik (publik network), internet memungkinkan untuk
diakses oleh siapa saja dan dari berbagai kalangan. Sehingga dengan demikian e-commerce yang beraktivitas menggunakan media internet pun dapat dilakukan oleh siapa saja dan dengan tujuan apapun. Maka dari itu Panggih P.Dwi Atmojo mengklasifikasikan jenis – jenis transaksi e-commerce menjadi tiga jenis, yaitu:[13]
1) Bisnis ke bisnis (Busines to business)
Bisnis ke bisnis merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau dengan kata lain transaksi secara elektronik antar perusahaan (dalam hal ini pelaku bisnis) yang  dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas atau volume produk yang besar. Aktivitas ecommerce dalam ruang lingkup ini ditujukan untuk menunjang kegiatan para pelaku bisnis itu sendiri. Pebisnis yang mengadakan perjanjian tentu saja adalah para pihak yang bergerak dalam bidang bisnis yang dalam hal ini mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian untuk melakukan usaha dengan pihak pebisnis lainnya. Pihak – pihak yang mengadakan perjanjian dalam hal ini adalah Internet Service Provider (ISP) dengan website atau keybase (ruang elektronik), ISP itu sendiri adalah pengusaha yang menawarkan akses kepada internet. Sedangkan internet merupakan suatu jalan bagi komputer – komputer untuk mengadakan komunikasi bukan merupakan tempat akan tetapi merupakan jalan yang dilalui. Adapun karakteristik yang umum akan segmentasi bisnis ke bisnis menurut Onno W.Purbo dan Aang Arief Wahyudi antara lain:[14]
a. Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama. Pertukaran informasi berlangsung diantara mereka dan karena sudah sangat mengenal, maka pertukaran informasi dilakukan atas dasar kebutuhan dan kepercayaan;
b. Pertukaran yang dilakukan secara berulang – ulang dan berkala format data yang telah disepakati. Jadi service yang digunakan antara kedua sistem tersebut sama dan menggunakan standar yang sama pula;
c. Salah satu pelaku tidak harus menunggu partners mereka untuk mengirimkan data;
d. Model umum yang dilakukan adalah peer to peer dimana processing intelegence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2) Bisnis ke konsumen (business to consumer)
Business to consumer dalam e-commerce merupakan suatu transaksi bisnis secara
elektronik yang dilakukan pelaku usaha dan pihak konsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu.[15]Dalam transaksi bisnis ini produk yang diperjualbelikan mulai produk barang dan jasa baik dalam bentuk berwujud maupun dalam bentuk elektronik atau digital yang telah siap untuk dikonsumsi. Adapun karakteristik dari e-commerce jenis ini adalah :[16]
a. Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan secara umum pula;
b. Service yang diberikan bersifat umum sehingga mekanisme dapat digunakan
oleh banyak orang, sebagai contoh karena sistem web telah umum di kalangan
masyarakat maka sistem yang digunakan sistem web pula;
c. Service yang diberikan adalah berdasarkan permintaan. Konsumen berinisiatif
sedangkan produsen harus siap merespon terhadap inisiatif konsumen tersebut;
d. Sering dilakukan pendekatan client-server di mana konsumen di pihak client
menggunakan sistem yang minimal (berbasis web) dan penyedia barang atau
jasa (business prosedure) berada pada pihak server.
3) Konsumen ke konsumen (Consumer to consumer)
Konsumen ke konsumen merupakan transaksi bisnis elektronik yang dilakukan
antarkonsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula, segmentasi konsumen ke konsumen ini sifatnya lebih khusus karena transaksi dilakukan oleh konsumen ke konsumen yang memerlukan transaksi.
Intrernet telah dijadikan sebagai sarana tukar menukar informasi tentang produk baik mengenai harga, kualitas dan pelayanannya. Selain itu antar customer juga dapat   membentuk komunitas pengguna/penggemar produk tersebut. Ketidakpuasan konsumen dalam mengkonsumsi produk dapat tersebar luas melalui komunitas – komunitas tersebut. Internet telah menjadikan customer memiliki posisi tawar yang lebih tinggi terhadap perusahaan dengan demikian menuntut pelayanan perusahaan menjadi lebih baik.
Pada prakteknya model transaksi yang banyak dipakai oleh konsumen sampai saat
ini adalah Business to Consumer (B2C) yang merupakan sistem komunikasi online antar pelaku usaha dengan konsumen yang pada umumnya menggunakan internet.














PEMBAHASAN
3. 1.     Penyelesaian Hukum Dan Pengadilan Yang Berhak Dalam        Penyelesaian    Masalah Yang Terjadi.
Hukum E-Commerce Di Indonesia
Hukum e-commerce di indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk melakukan transaksi secara on-line :
  1. Undang-undang no.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan (uu dokumen perusahaan) telah mulai menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
  2. Pasal 1233 kuhp perdata, dengan isinya sebagai berikut: “perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Berarti dengan pasal ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata indonesia.
  3. Hukum perjanjian indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 kuhperdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak  yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat  perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka
Hukum E-Commerce Internasional
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce , yaitu :
  1. Uncitral model law on electronic commerce
Peraturan ini dibuat oleh perserikatan bangsa bangsa atau united nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental atau sistem hukum anglo saxon.
2.      Singapore electronic transaction act ( eta)
Terdapat 5(lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
a)      Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.
b)      Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis
c)      Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
d)     Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
e)      Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
3. Eu direct on electronic commerce
Peraturan ini menjadi undang-undang pada tanggal 8 juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu
  1. Setiap negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
  2. Para negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
  3. Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.
  4. Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
  5. Kontrak penjaminan.
  6. Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.
Kontrak online dalam e-commerce menurut santiago cavanillas dan a.
Martines nadal, seperti yang dikutip oleh arsyad sanusi memiliki banyak tipe Dan variasi berdasarkan sarana yang digunakan untuk membuat kontrak, yaitu:
1. Kontrak melalui chatting dan video conference
Chatting dan video conference adalah alat komunikasi yang disediakan
Oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang Lain seperti layaknya telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah Tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing. Sesuai Dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa Pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang. Dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan Menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara Langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer.
2. Kontrak melalui e- mail
E-mail adalah salah satu kontrak online yang sangat populer karena Pengguna e-mail saat ini amat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat Murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan Dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan Mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau isp tertentu. Kontrak e- Mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada Banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan Pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail. Di Samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya Diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan Penerimaannya dilakukan melalui e-mail.

3. Kontrak melalui web
            Kontrak melalui web terjadi dimana pihak e-merchant memiliki deskripsi Produk atau jasa dalam suatu halaman web dan dalam halaman web tersebut Terdapat form pemesanan, sehingga e-customer dapat mengisi formulir tersebut Secara langsung apabila barang atau jasa yang ditawarkan hendak dibeli oleh e- Customer. Penurunan  rasa kepercayaan konsumen terhadap sistem e-commerce, sehingga diperlukan suat mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Transaksi e-commerce dapat bersifat internasional maupun bersifat Nasional. Tranasksi e-commerce yang bersifat internasional artinya transaksi dapat Dilakukan dengan melintasi batas suatu negara, hal ini sesuai dengan karakteristik E-commerce yang bersifat borderless. Oleh karena itu, pembahasan dalam sub bab Ini dibagi menjadi dua yakni upaya hukum dalam hal transaksi terjadi secara Internasional dan transaksi yang terjadi dalam wilayah indonesia. Masalah yang muncul dalam hal terjadi sengketa pada transaksi e- Commerce yang bersifat internasional adalah menentukan hukum/pengadilan Mana yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam uu ite, Pengaturan mengenai transaksi e-commerce yang bersifat internasional terdapat Dalam pasal 18. Menurut pasal 18 ayat (2) uu ite para pihak berwenang untuk Menentukan hukum yang berlaku bagi transaksi e-commerce yang dilakukannya,
            Maka dalam hal ini para pihak sebaiknya menentukan hukum mana yang berlaku Apa bila terjadi sengketa di kemudian hari (choice of law). Dalam menentukan pilihan hukum, ada batasan batasan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan Yakni sebagai berikut :
A. Partijoutonomie
Menurut prinsip ini, para pihak merupakan pihak yang paling berhak
Menentukan hukum yang hendak mereka pilih dan berlaku sebagai dasar
Penyelesaian sengketa sekiranya timbul suatu sengketa dari kontrak transaksi yang Dibuat. Prinsip ini merupakan prinsip yang telah secara umum dan tertulis diakui Oleh sebagian besar negara, seperti eropa, eropa timur, negara-negara asia afrika, Termasuk indonesia.
B. Bonafide
Menurut prinsip ini, suatu pilihan hukum harus didasarkan itikad baik, Yaitu semata-mata untuk tujuan kepastian, perlindungan yang adil, dan jaminan Yang lebih pasti bagi pelaksanaan akibat-akibat transaksi.
C. Real connection
Beberapa sistem hukum mensyaratkan keharusan adanya hubungan nyata
Antara hukum yang dipilih dengan peristiwa hukum yang hendak Ditundukkan/didasarkan kepada hukum yang dipilih.

D. Larangan penyelundupan hukum
Pihak-pihak yang diberi kebebasan untuk melakukan pilihan hukum,
Hendaknya tidak menggunakan kebebasan itu untuk tujuan kesewenangwenangan Demi keuntungan sendiri.
E. Ketertiban umum
            Suatu pilihan hukum tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi asasi Hukum dan masyarakat, hukum para hakim yang akan mengadili sengketa bahwa Ketertiban umum merupakan pembatas pertama kemauan seseorang dalam Melakukan pilihan hukum. Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa kebebasan para pihak dalam Melakukan pilihan hukum bukanlah tanpa batas tapi harus memperhatikan prinsi  Dan batasan sebagaimana diuraikan diatas. Namun ada kalanya para pihak tidak Mencantumkan klausula pilihan hukum dalam kontrak elektronik yang dibuatnya Maka berdasarkan pasal 18 ayat (3) hukum yang berlaku bagi para pihak Ditentukan berdasarkan pada asas hukum perdata internasional (hpi). Dalam hpi Terdapat teori-teori untuk menentukan hukum mana yang berlaku bagi suatu Kontrak internasional, teori tersebut adalah :
1. Teori lex loci contractus, hukum yang berlaku adalah hukum tempat dimana kontrak dibuat. Teori ini merupakan teori klasik yang tidak mudah diterapkan dalam praktek pembentukan kontrak internasional modern sebab pihak-pihak yang berkontrak tidak selalu hadir bertatap muka membentuk kontrak di satu tempat (contract between absent person). Dapat saja mereka berkontrak melalui telepon atau sarana-sarana lainnya. Alternatif yang tersedia bagi kelemahan teori ini adalah pertama, teori post box dan kedua, teori penerimaan. Menurut teori post box, hukum yang berlaku adalah hukum tempat post box di mana pihak yang menerima penawaran (offer) itu memasukkan surat pemberitahuan penerimaan atas tawaran itu. Sementara itu, menurut teori penerimaan, hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana pihak penawar menerima menerima surat pernyataan penerimaan penawaran dari pihak yang menerima tawaran.
2. Teori lex loci solutionis, hukum yang berlaku adalah hukum tempat dimana perjanjian dilaksanakan, bukan di mana tempat kontraknya ditandatangani. Kesulitan utama kontrak ini adalah, jika kontrak itu harus dilaksanakan tidak di satu tempat, seperti kasus kontrak jual beli yang melibatkan pihak-pihak (penjual dan pembeli) yang berada di negara berbeda, dan dengan system hukum yang berbeda pula.
3. Teori the proper law of contract, hukum yang berlaku adalah hukum negara yang paling wajar berlaku bagi kontrak itu, yaitu dengan cara mencari titik berat (center of gravity) atau titik taut yang paling erat dengan kontrak itu.
4. Teori the most characteristic connection, hukum yang berlaku adalah hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik. Kelebihan teori ini adalah bahwa dengan teori ini dapat dihindari beberapa kesulitan, seperti keharusan untuk mengadakan kualifikasi lex loci contractus atau lex loci solutionis, di samping itu juga dijanjikan kepastian hukum secara lebih awal oleh teori ini.

3.      2. Upaya Hukum Bagi Transaksi E-Commerce Yang Terjadi Di Indonesia
 a. Non litigasi
            Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan di selenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadinya kembali kerugian yang diderita oleh konsumen (pasal 47 uupk). Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non litigasi digunakan untuk mengatasi keberlikuan proses pengadilan, dalam pasal 45 ayat 4 uupk disebutkan bahwa “jika telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika upaya itu dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa”. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat ditempuh melalui lembaga swadaya masyarakat (ylki), direktorat perlindungan konsumen disperindag, badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) dan pelaku usaha sendiri. Masing-masing badan ini memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menyelesaikan perkara yang ada. Ylki merupakan lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah yang dapat berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen (uupk pasal 44 ayat 1 dan 2). Ylki menyediakan sarana dengan bentuk pengaduan terhadap transaksi yang bermasalah yaitu dengan membuka pengaduan
            Dari empat saluran yang ada yaitu telepon, surat, dengan datang langsung ke kantor ylki, dan email. Adapun sistem yang digunakan adalah pertama, sistem full up atau secara tertulis. Bentuk pengaduan yang dilakukan oleh konsumen harus dalam bentuk tertulis dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan identitas konsumen yang bersangkutan. Misalnya dalam kasus kegagalan pembayaran melalui atm maka konsumen dapat melampirkan “slip” tanda pembayaran dalam aduannya. Kemudian ylki akan mempelajari berkas perkara tersebut, selanjutnya ylki akan melayangkan surat kepada pelaku usaha untuk dimintai keterangannya. Pihak ylki kemudian melakukan surat-menyurat apabila pihak konsumen tidak puas atas tanggapan dari pelaku usaha, dan ylki juga dapat mengundang kedua belah pihak yang bermasalah untuk didengar pendapatnya. Disini ylki bertindak sebagai mediator. Sistem kedua yakni sistem non-full up, dalam sistem ini ylki akan memberikan konsultasi dan saran-saran yang dapat dilakukan konsumen, jika konsumen merasa yakin dan perlu kasusnya untuk ditindaklanjuti, maka dapat dilakukan sistem full up.
Dari sisi pemerintah melalui direktorat perlindungan konsumen disperindag, upaya konsumen yang dapat dilakukan hampir sama dengan ylki, yaitu melakukan pengaduan disertai dengan bukti kejadian. Perbedaannya adalah pada saat pemanggilan pelaku usaha untuk dimintai keterangan perihal masalah yang ada. Apabila ditemukan adanya hak-hak konsumen yang dilanggar, pihak pelaku usaha dapat dengan cepat merespons dan mematuhi ketentuan yang telah digariskan oleh direktorat tersebut. Hal ini terkait dengan ancaman pencabutan

Izin usaha yang dikeluarkan oleh disperindag. Terapi ini ampuh untuk menindaklanjuti permasalahan konsumen yang mengemuka. Mekanisme pengaduan melalui lembaga pemerintah ini masih jarang dilakukan konsumen karena ketidaktahuan terhadap bentuk penyaluran pengaduan yang tenyata disediakan oleh disperindag. Bpsk merupakan badan bentukan pemerintah yang tugas utamanya adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Penyelesaian masalah sengketa konsumen melalui badan ini sangat murah, cepat, sederhana dan tidak berbelit-belit. Konsumen yang bersengketa dengan pelaku usaha bisa datang ke badan ini dan mengisi formulir pengaduan, nantinya bpsk akan mengundang para pihak yang bersengketa untuk melakukan pertemuan pra-sidang. Bpsk berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan yang diadukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi konsumen sebaiknya memilih menggunakan arbitrase, sebab hasil putusan arbitrase mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum layaknya putusan pengadilan. Jangka waktu penyelesaian sengketa oleh bpsk adalah 21 hari sejak pengaduan diterima (pasal 55 uupk) dan pelaku usaha dalam waktu paling lambat 7 hari sejak menerima putusan dari bpsk wajib melaksanakan putusan tersebut.
Kemudian, dari sisi pelaku usaha, umumnya pengaduan yang ada dapat berasal dari saluran telepon, surat, dan e-mail yang diterima oleh customer
Service. Akan tetapi, terkadang penyaluran pengaduan melalui pelaku usaha tidak dapat memuaskan konsumen. Dari uraian diatas, terlihat bahwa jalur-jalur penyelesaian sengketa yang tersedia telah memberikan jalan bagi konsumen untuk menegakkan hak-haknya yang dilanggar oleh pelaku usaha. Hal ini seharusnya dapat menimbulkan kesadaran bagi konsumen untuk lebih berani mengadukan permsalahannya, dimana dalam praktek konsumen masih enggan untuk melaporkan pelanggaran terhadap hak-haknya.
Dasar hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan terdapat dalam pasal 38 ayat 1 uu ite dan pasal 45 ayat 1 uupk. Dalam pasal 38 ayat 1 uu ite disebutkan bahwa:
setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian”. Sedangkan gugatan yang diajukan berupa gugatan perdata (pasal 39 ayat 1).
Sedangkan dalam pasal 45 ayat 1 uupk disebutkan bahwa:
setiap konsumen yang dirugikan bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.




B. LETIGASI                                                                                                             Dengan diakuinya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 uu ite maka alat-alat bukti yang dapat digunakan oleh konsumen di pengadilan adalah :
Pihak-pihak yang boleh mengajukan gugatan ke pengadilan dalam sengketa konsumen menurut pasal 46 uupk adalah :
Yang perlu diperhatikan konsumen dalam mengajukan gugatan ke pengadilan dalam sengketa konsumen adalah : 1) bukti transfer atau bukti pembayaran. 2) sms atau e-mail yang menyatakan kesepakatan untuk melakukan pembelian. 3) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor rekening pelaku usaha. 1) seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya 2) sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama 3) lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang tujuan didirikannya lembaga ini adalah untuk kepentingan konsumen. 4) pemerintah atau instansi terkait
1) setiap bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen bisa diajukan ke pengadilan dengan tidak memandang besar kecilnya kerugian yang diderita, hal ini diizinkan dengan memperhatikan hal-hal berikut : (1) kepentingan dari pihak penggugat (konsumen) tidak dapat diukur semata-mata dari nilai uang kerugiannya (2) keyakinan bahwa pintu keadilan seharusnya terbuka bagi siapa saja, termasuk para konsumen kecil dan miskin, dan (3) untuk menjaga intregitas badan-badan peradilan. (4) bahwa pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha, hal ini karena uupk menganut asas pertanggungan jawab produk (product liability) sebagaimana diatur dalam pasal 19 juncto pasal 28 uupk.71 ini berbeda dengan teori beban pembuktian pada acara biasa, dimana beban pembuktian merupakan tanggung jawab penggugat (konsumen) untuk membuktikan adanya unsur kesalahan. Dengan adanya prinsip product liability ini, maka konsumen yang mengajukan gugatan kepada pelaku usaha cukup menunjukkan bahwa produk yang diterima dari pelaku usaha telah mengalami kerusakan pada saat diserahkan oleh pelaku usaha dan kerusakan tersebut menimbulkan kerugian atau kecelakaan bagi si konsumen.
Dengan berlakunya prinsip hukum bahwa setiap orang yang melakukan suatu akibat kerugian bagi orang lain, harus memikul tanggung jawab yang diperbuatnya. Maka dalam hal ini konsumen dapat mengajukan tuntutan berupa kompensasi/ganti rugi kepada pelaku usaha, kompensasi tersebut menurut pasal 19 ayat 2 uupk meliputi pengembalian sejumlah uang, penggantian barang atau
Jasa sejenis atau yang setara, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasakan uraian diatas, terlihat bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi tidak serumit yang dibayangkan oleh konsumen pada umumnya. Karena dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan, pihak yang dibebani untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

2. 3. Kelebihan Dan Kekurangan Dalam Melakukan Perdagangan Elektronik (E-Commerce)
A. Kelebihan dalam melakukan perdagangan elektronik (e-commerce)
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari e-commerce:
Kelebihan e-commerce :

      revenue stream baru
      market exposure, melebarkan jangkauan
      menurunkan biaya
      memperpendek waktu product cycle
      meningkatkan customer loyality
      meningkatkan value chain

B. Kelemahan dalam melakukan perdagangan elektronik (e-commerce)
Kelemahan e-commerce :

         isu security
         pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas     kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakanweb site sampai dengan pencurian data.
         ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
         ketidaktepatan waktu pengiriman barang
         no cash payment.
         indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
         masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.

Jadi meskipun banyak terdapat kekurangan dalam e-commerce namun peluang bisnis yang ada pada era seperti ini masih sangat besar karena perkembangan yang ada pada masyarakat.





















BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
E-commerce merupakan transaksi bisnis dapat dilakukan secara non face dan non sign. Oleh karena itu, model penyelesaian sengketa yang terlalu banyak memakan waktu, biaya dan terlalu banyak formalitas-formalitas pada hakikatnya merupakan suatu model penyelesaian sengketa yang tidak diharapkan dalam E-Commerce.  Sebaliknya E-Commerce justru mengharapkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah dan tidak terlalu banyak formalitas-formalitas.
Penyelesaian sengketa sendiri pada dasarnya dapat dikualifikasikan menjadi penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa secara adversarial. Bentuk dari penyelesaian sengketa secara damai adalah negosiasi, mediasi dan konsiliasi, sedangkan bentuk penyelesaian secara adversial adalah melalui pengadilan atau lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa yang sesuai dengan filosofi lahirnya e-commerce adalah melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun arbitrase.
Untuk mempermudah penyelesaian sengketa dalam E-Commerce, dalam perkembangannya muncul alternatif penyelesaian sengketa secara online (online dispute resolution/ODR. Penyelesaian sengketa melalui cara online dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
1.      Negosiasi online;
2.      Mediasi online; dan
3.      Arbitrase online.
Setelah mengetahui cara-cara penyelesaian sengketa tersebut, dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa tersebut jarang sekali dibawa ke ranah pengadilan karena alasan regulasi yang sangat minim.

4.2   Saran
            Perlunya penyesuaian ragulasi yang lebih maksimal dalam bidang E-Commerce sehingga adanya perlindungan konsumen yang lebih konkrit untuk para pengguna jasa E-Commerce dan para pengguna E-Commerce merasa lebih aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi.
DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sutiyoso,“Penyelesian Sengketa Bisnis Melalui online Dispute Resolution dan Pemberlakuannya di Indonesia”,  Mimbar Hukum, Vol. 20 No. 2, Juni 2008, Yogyakarta: FH UGM.

Fakih Fahmi Mubarok, 2006, Tinjauan Hukum Penyelesaian Sengketa Perkara Melalui Arbitrase Online Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 1999, makalah, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.

Michael Chissik dan Kelman, dalam buku M.Arsyad Sanusi, E-Commerce Hukum dan Solusinya, PT. Mizan Grafika Sarana, Bandung, 2001.

Rahadi Wasi Bintoro, “Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2, mei 2010, Purwokerto: FH Unsoed.

Riyeke Ustadiyanto. Framework E-Commerce, Andi Yogyakarta, 2001.

Wahana Komputer Semarang, Apa dan bagaimana E-Commerce, Andi Yogyakarta, 2002.  






[1]   Abdulkadir Muhammad,1992,Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan,Bandung,PT.Citra Aditya Bakti,Hal.20

[2]  Onno w.Purbo dan Aang Arif Wahyudi,2001,Mengenal e-Commerce,Jakarta,Elex Media
Komputindo,Hal.1-2

[3]  Ibid,hal.2

[4]  Sebagaimana dikutip oleh Richardus Eko Indrajit,2001,E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis                                         Di Dunia Maya, Jakarta,PT.Elex Media Komputindo,Hal.3

[5] www.law.gov.au/aghome/advisory/eceg/single.htm.diakses 16 september 2014

[6]  Julian Ding,1999,E-Commerce:Law and Office,Malaysia,Sweet and Maxwell Asia,Hal.25

[7]  David Kosiur,1997,Understanding Electronic Commerce,Washington,Microsoft Press,Hal.24

[8]  Nindyo Pramono,”Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui e-commerce dan ebusiness:
Bagaimana Solusi Hukumnya”,Mimbar Hukum, No.39/X/2001,Hal.16

[9] M.Sanusi Arsyad,”Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (e-Commerce):Studi Tentang
Permasalahan – Permasalahan Hukum dan Solusinya”,Tesis Magister,Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia,2000,Hal.53

[10]  Tim Litbang Wahana Komputer,2001,Apa dan Bagaimana e-Commerce,Cetakan
Pertama,Yogyakarta,Andi,Hal.63

[11]  Dikdik M.Arief mansur dan Elisatris Gultom,Op.Cit,Hal.152
[12]  Panggih P.Dwi Atmojo,2002,Internet Untuk Bisnis I,Jogjakarta,Dirkomnet Training,Hal.6

[13] Onno W.Purbo dan Aang Arief Wahyudi,Op.Cit,Hal.50
[14]  Onno W.Purbo dan Aang Arief Wahyudi,Op.Cit,Hal.57

[15]  Jay MS,2000,”Peran e-Commerce dalam Sektor Ekonomi dan Industry”,makalah disampaikan pada seminar sehari aplikasi internet di era millenium ketiga,Jakarta,Hal.7
[16]  Onno W.Purbo dan Aang Wahyudi,Op.Cit,Hal.5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar