KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada tuhan yang
maha esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya
ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah “hukum perdata internasional”
yang telah banyak membimbing penulis sehingga saya bisa menyelesaikan makalah
yang berjudul “e-commerce”.
Semakin pesat-nya perkembangan internet
sekarang ini menciptakan hal – hal baru yang mempermudah kegiatan manusia,
salah satu nya adalah “e-commerce”. Penulis ingin memberikan gambaran tentang
apa dan bagaimana “e-commerce” itu, untuk itulah makalah ini sengaja di buat
agar pembaca tidak awam lagi dengan istilah “e-commerce”.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penulisan
makalah ini, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik, dan saran yang
membangun agar penulis bisa memperbaiki kekurangan dan kesalahan dalam
pembuatan dan penulisan makalah.
Semoga makalah ini bisa berguna dan bermanfaat bagi para pembaca
pada umumnya dan khususnya bagi penulis sendiri.
Indralaya, 16 september 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Ada pepatah yang mengatakan ‘hanya orang-orang yang
menguasai teknologi yang akan menguasai dunia’ pepatah itu memang tidak bisa
dibantah, didalam setiap bidang kehidupan, teknologi tidak bisa di pisahkan
dari manusia, apalagi didalam bidang usaha perniagaan atau perdagangan. Peranan teknologi komunikasi dibidang perniagaan dan
perdagangan) merupakan ujung tombak. Sebelum teknologi informasi menjamur, para
pelaku usaha harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk mengembangkan
usahanya, misalnya untuk sewa tempat, untuk bayar karyawan, untuk biaya
promosi, dan lain-lain sebaginya. Akan tetapi setelah teknologi komunikasi
mulai dikenalkan kepada pelaku usaha, kesulitan-kesulitan itu nampak sudah
mulai terurai. Dalam dunia perdagangan kita kerap mendengar istilah electronic
comerce (e-commerce) atau perdagangan secara elektronik. Electronic comerce
(e-commerce) adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatan jaringan
telekomunikasi terutama internet. Internet memungkinkan pelaku usaha atau
organisasi yang berada pada jarak yang jauh dapat saling berkomunikasi dengan
biaya yang terjangkau. Hal ini lantas di manfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan. Ada banyak
bentuk perdagangan yang dapat dilakukan secara elektonik yang dilakukan
sekarang , antara lain : sms banking, internet banking, pembelian dan penyedian
barang, toko online dan lain sebagainya. Perdagangan secara elektronik
memberikan keuntungan baik kepada pelaku usaha maupun kepada pembeli
(customer).
Namun tentunya tidak semua kemudahan tanpa diiringi oleh
permasalahan misalnya saja dibalik kemudahan dalam mengakses perdagangan
elektronik tidak dapat dipungkiri ada sekelumit problematika didalamnya, salah
satunya masalah perpajakan, asuransi dan yang paling penting adalah masalah
pilihan hukum manakah yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa yang
terjadi didalam praktiknya mengingat bahwa perdagangan elektronik ini terjadi
di dunia maya untuk transaksi perdagangan elektronik di indonesia.
Lalu pertanyaan berikutnya bagaimanakah apabila transaksi tersebut melibatkan
pihak pihak yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, akan menggunakan
sistem hukum manakah dan peradilan negara mana untuk menyelesaikannya?
Sehingga karena adanya pertanyaan tersebut penulis akan
membahas tentang cara penyelesain hukum negara mana yang digunakan, sehingga
menemukan titik temu dari penyelesaian sengketa yang terjadi diantara perdagangan
elektronik yang terjadi antara dua negara yang berbeda.
1.
2. Permasalahan
Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini ialah
sebagai berikut:
1.
Hukum
dan pengadilan negara mana yang berhak menyelesaikan masalah yang terjadi di perdagangan
elektronik(e-commerce), serta bagaimana sanksi yang didapat dari:
a.
Elektronik(e-commerce)
yang terjadi antara negara dan negara?
b. Elektronik(e-commerce)
yang terjadi disatu negara saja (indonesia)?
2. Bagaimana
upaya hukum yang dapat dilalakukan oleh consumen
dalam melakukan perdagangan elektronik (e-commerce)?
3.
Apa
kelebihan dan kekurangan melakukan elektronik (e-commerce)?
1. 3. Tujuan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ialah sebagai
Berikut:
1.
Untuk
mengetahui hukum dan pengadilan negara mana yang berhak menyelesaikan masalah yang terjadi di perdagangan
elektronik(e-commerce), serta bagaimana sanksi yang didapat dari:
A.
Elektronik(e-commerce) yang terjadi antara negara dan negara!
B. Elektronik(e-commerce)
yang terjadi disatu negara saja (indonesia)!
2.
Untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap consumen dinegara indonesia
dalam melakukan elektronik (e-commerce)!
3.
Untuk
mengetahui apa kelebihan dan kekurangan melakukan elektronik (e-commerce)!
1.
4
. Metode
Penulisan
Dalam
membuat karya ilmiah ini, penulis mengunakan metode studi pustaka. Penulis
mempelajari beberapa buku referensi yang sesuai dengan permasalahan yang
penulis bahas dalam makalah ini.
1. 5. Ruang Lingkup
Yang menjadi pokok bahasan dalam masalah ini ialah bagaimana
cara penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam masalah e-commerce, mulai dari
hukum yang digunakan, pengadilan yang berwenang, upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh konsumen, dan apa saja kelebihan dan kekurangan dari menggunakan
e-commerce. Sehingga ruang lingkup dari pokok bahasan makalah ini cukup
terbatas karena hanya membahas ketiga masalah tersebut. Tetapi penulis berharap
apa yang dibahas dalam makalah ini menjadi bermanfaat.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
2.1. Pengertian E-Commerce
Bagi banyak
kalangan e-commerce merupakan suatu terminologi baru yang belum cukup
dikenal. Masih banyak yang beranggapan bahwa e-commerce ini sama dengan aktivitas
jual beli alat – alat elektronik. Oleh karena itu dalam bab ini penulis akan mencoba menjelaskan pengertian
dari e-commerce tersebut.
Onno w. Purbo dan Aang arif wahyudi mencoba mengambarkan
e-commerce
sebagai suatu cakupan yang luas mengenai teknologi, proses dan
praktik yang dapat melakukan transaksi bisnis tanpa menggunakan kertas sebagai
sarana mekanisme transaksi . Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara
seperti melalui e-mail atau bisa melalui World Wibe Web.
Secara umum David Baum, yang dikutip oleh Onno w. Purbo dan Aang arif wahyudi
“E-commerce is a dynamic set of technologies, applications, and
business process that link enterprieses, consumer and comunnities through
electronic transactions and the electronic exchange of goods, services and
information”. E-commerce merupakan
satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas tertentu melalui
transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi yang
dilakukan secara elektronik.
Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan
e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektrinis. CommerceNet,
sebuah konsorsium industry memberikan definisi lengkap yaitu penggunaan
jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis. Tidak puas
dengan definisi tersebut CommerceNet menambahkan bahwa di dalam
e-commerce terjadi proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua
belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi
antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet.
Sementara itu Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success
in the e-Conomy secara lebih terperinci lagi mendefinisikan ecommerce sebagai
suatu mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi
bisnisberbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran
barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to business) maupun
antar institusi dan konsumen langsung (Business to Consumer).
Menurut ECEG-Australia (Electronic Commerce Expert Group) “Electronic Commerce
is a board concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic
means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet and telephone”. Berdasarkan pengertian dari ECEG-Australia, e-commerce meliputi
transaksi perdagangan melalui media elektrinik. Dalam arti kata tidak
hanya media internet yang dimaksud, tetapi juga meliputi semua transaksi
perdagangan melalui media elektronik lainnya seperti faxsimile, telex,
EDI dan telephone.
Julian Ding dalam bukunya E-Commerce : Law and Office
mendefinisikan ecommerce sebagai berikut : “ Electronic commerce or e-commerce
as it is also known is a commercial transaction between a vendor and purchase
or parties in similar contractual relationship for the supply of goods,
services or acquisition of “right”. This commercial transaction is executed or
entered into electronic medium )or digital medium) where the physical presence
of parties is not required and medium exist in a public network or system as
opposed to private network (closed system). The public netwirk system must
consedered on open system (e.g the internet or world wibe web). The transaction
concluded regardless of
nation boundaries or local requairment”.Dalam pengertian ini e-commerce merupakan suatu transaksi
komersial yang dilakukan antar penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam
hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan atau
peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik
(media digital) yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak yang
bertransaksi dan keberadaan media ini di dalam public network atau
sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup).
Lain halnya dengan kosiur, mengungkapkan e-ecommerce bukan
hanya sebuah
mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet
tetapi lebih pada transformasi bisnis yang mengubah cara – cara perusahaan
dalam melakukan aktivitas usahanya sehari – hari.
Dari berbagai definisi yang ditawarkan dan
dipergunakan oleh berbagai kalangan,
terdapat kesamaan dari masing – masing
definisi tersebut. Kesamaan tersebut
memperlihatkan bahwa e-commerce mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
1. Terjadinya transaksi antar dua belah
pihak;
2. Adanya pertukaran barang, jasa atau
informasi;
3. Internet merupakan medium utama dalam
proses atau mekanisme perdagangan
tersebut.
Dari karakteristik tersebut terlihat jelas
bahwa pada dasarnya e-commerce merupakan dampak dari perkembangan
teknologi informasi dan telekomunikasi, dan secara signifikan mengubah cara
manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait
dengan mekanisme dagang.
2 .2. Cara Bertransaksi Dalam E-Commerce
Transaksi jual beli melalui e-commerce,
biasanya akan didahului oleh penawaran
jual, penawaran beli dan penerimaan jual atau penerimaan beli. Sebelum
itu mungkin terjadi penawaran secara online, misalnya melalui website
situs di internet atau melalui posting di mailing list dan newsgroup
atau melalui undangan untuk para customer melalui model business
to business.
Transaksi online dalam e-commerce menurut Cavanilas
dan Nadal dalam Research Paper on Contract Law, seperti yang dikutip
oleh M.Sanusi Arsyad, memiliki banyak tipe dan variasi, yaitu :
a. Transaksi melalui chatting dan video conference
b. Transaksi melalui email
c. Transaksi melalui web atau situs
Transaksi melalui chatting atau video conference adalah
seseorang dalam
menawarkan sesuatu dengan model dialog interakstif melalui internet,
seperti melalui telepon, chatting dilakukan melalui tulisan sedang video
converence dilakukan melalui media elektronik, dimana orang dapat melihat
langsung gambar dan mendengar suara pihak lain yang melakukan penawaran dengan
mengunakan alat ini. Transaksi dengan menggunakan email dapat dilakukan dengan mudah. Dalam
hal ini kedua belah pihak harus sudah memiliki email addres.
Selanjutnya, sebelum melakukan transaksi, customer sudah mengetahui e-mail
yang akan ditujudan jenis barang serta jumlah yang akan dibeli. Kemudian
customer menulis nama produk dan jumlah produk, alamat pengiriman dan metode
pembayaran yang digunakan. Customer selanjutnya akan menerima konfirmasi
dari merchant mengenai order barang yang dipesan.
Model transaksi melalui web atau situs
yaitu dengan cara ini merchant menyediakan daftar atau katalog barang
yang dijual yang disertai dengan deskripsi produk yang telah dibuat oleh
penjual. Pada model transaksi ini dikenal istilah
order form dan shopping cart.
2. 3. Para Pihak Yang Bertransaksi Dalam E-Commerce
Transaksi
e- commerce melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara
langsung maupun tidak langsung, tergantung kompleksitas transaksi yang
dilakukan. Artinya apakah semua proses transaksi dilakukan secara online atau
hanya beberapa tahap saja yang dilakukan secara online. Apabila seluruh
transaksi dilakukan secara online, mulai dari proses terjadinya
transaksi sampai dengan pembayaran. Didik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom
dalam bukunya “Cyber Law:Aspek Hukum Teknologi Informasi” mengidentifikasikan
pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce terdiri dari:
1) Penjual (merchant), yaitu
perusahaan/produsen yang menawarkan produknya melalui internet. Untuk menjadi merchant,
maka seseorang harus mendaftarkan diri sebagai merchant account pada
sebuah bank, tentunya ini dimaksudkan agar merchant dapat menerima pembayaran
dari customer dalam bentuk credit card.
2) Konsumen/card holder, yaitu orang – orang yang ingin
memperoleh produk
(barang/jasa) melalui pembelian secara online. Konsumen yang akan berbelanja di
internet dapat berstatus perorangan atau
perusahaan. Apabila konsumen merupakan perorangan, maka yang perlu diperhatikan
dalam transaksi e-commerce adalah bagaimana sistem pembayaran yang
digunakan, apakah pembayaran dilakukan dengan mempergunakan credit card (kartu
kredit) atau dimungkinkan pembayaran dilakukan secara manual/cash. Hal
ini penting untuk diketahui, mengingat tidak semua konsumen yang akan
berbelanja di internet adalah pemegang kartu kredit/card holder.
Pemegang kartu kredit (card Holder) adalah orang yang namanya tercetak
pada kartu kredit yang dikeluarkan oleh penerbit berdasarkan perjanjian yang
dibuat.
3) Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan (antara penjual
dan penerbit) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit). Perantara
penagihan adalah pihak yang meneruskan penagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan
yang masuk kepadanya yang diberikan oleh penjualbarang/jasa. Pihak perantara
pembayaran antara pemegangdan penerbit adalah bank dimana pembayaran kartu kredit
dilakukan oleh pemilik kartu kredit/card holder, selanjutnya bank yang
menerima pembayaran ini akan mengirimkan uang pembayaran tersebut kepada
penerbit kartu kredit (issuer).
4) Issuer, yaitu perusahaan credit card yang
menerbitkan kartu. Di indonesia ada beberapa lembaga yang diijinkan untuk
menerbitkan kartu kredit, yaitu :
a. Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Tidak semua bank dapat
menerbitkan
credit card, hanya bank yang telah
memperoleh ijin dari Card International,
dapat menerbitkan credit card, seperti Master dan Visa
card.
b. Perusahaan non bank dalam hal ini PT. Dinner Jaya Indonesia
International yang membuat perjanjian dengan perusahaan yang ada di luar
negeri.
c. Perusahaan yang membuka cabang dari perusahaan induk yang ada
di luar
negeri, yaitu American Express.
5) Certification Authorities yaitu
pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi
kepada merchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal diberikan kepada card
holder. Apabila transaksi e-commerce tidak sepenuhnya dilakukan
secara online dengan kata lain hanya proses transaksinya saja yang
online, sementara pembayaran tetap dilakukan secara manual/cash, maka
pihak acquirer,issuer dan certification authority tidak terliubat
di dalamnya. Disamping pihak – pihak tersebut diatas, pihak lain yang
keterlibatannya tidak
secara langsung dalam transaksi e-commerce yaitu jasa
pengiriman (ekspedisi).
2. 4. Jenis – Jenis
Transaksi Dalam E-Commerce
Sebagai suatu jaringan publik (publik
network), internet memungkinkan untuk
diakses oleh siapa saja dan dari berbagai
kalangan. Sehingga dengan demikian e-commerce yang beraktivitas
menggunakan media internet pun dapat dilakukan oleh siapa saja dan dengan
tujuan apapun. Maka dari itu Panggih P.Dwi Atmojo mengklasifikasikan jenis –
jenis transaksi e-commerce menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Bisnis ke bisnis (Busines to business)
Bisnis ke bisnis merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku
bisnis atau dengan kata lain transaksi secara elektronik antar perusahaan
(dalam hal ini pelaku bisnis) yang dilakukan
secara rutin dan dalam kapasitas atau volume produk yang besar. Aktivitas ecommerce
dalam ruang lingkup ini ditujukan untuk menunjang kegiatan para pelaku bisnis
itu sendiri. Pebisnis yang mengadakan perjanjian tentu saja adalah para pihak yang
bergerak dalam bidang bisnis yang dalam hal ini mengikatkan dirinya dalam suatu
perjanjian untuk melakukan usaha dengan pihak pebisnis lainnya. Pihak – pihak
yang mengadakan perjanjian dalam hal ini adalah Internet Service Provider (ISP)
dengan website atau keybase (ruang elektronik), ISP itu sendiri
adalah pengusaha yang menawarkan akses kepada internet. Sedangkan internet merupakan suatu jalan bagi
komputer – komputer untuk mengadakan komunikasi bukan merupakan tempat akan
tetapi merupakan jalan yang dilalui. Adapun
karakteristik yang umum akan segmentasi bisnis ke bisnis menurut Onno W.Purbo
dan Aang Arief Wahyudi antara lain:
a. Trading partners yang sudah saling mengetahui
dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
Pertukaran informasi berlangsung diantara mereka dan karena sudah sangat
mengenal, maka pertukaran informasi dilakukan atas dasar kebutuhan dan
kepercayaan;
b. Pertukaran yang dilakukan secara berulang
– ulang dan berkala format data yang telah disepakati. Jadi service yang
digunakan antara kedua sistem tersebut sama dan menggunakan standar yang sama
pula;
c. Salah satu pelaku tidak harus menunggu partners
mereka untuk mengirimkan data;
d. Model umum yang dilakukan adalah peer to peer dimana processing
intelegence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2) Bisnis ke konsumen (business to consumer)
Business to consumer dalam e-commerce
merupakan suatu transaksi bisnis secara
elektronik yang dilakukan pelaku usaha dan pihak konsumen untuk
memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu.Dalam
transaksi bisnis ini produk yang diperjualbelikan mulai produk barang dan jasa
baik dalam bentuk berwujud maupun dalam bentuk elektronik atau digital yang
telah siap untuk dikonsumsi. Adapun karakteristik dari e-commerce jenis
ini adalah :
a. Terbuka untuk umum, dimana informasi
disebarkan secara umum pula;
b. Service yang diberikan bersifat
umum sehingga mekanisme dapat digunakan
oleh banyak orang, sebagai contoh karena
sistem web telah umum di kalangan
masyarakat maka sistem yang digunakan sistem web
pula;
c. Service yang diberikan adalah
berdasarkan permintaan. Konsumen berinisiatif
sedangkan produsen harus siap merespon
terhadap inisiatif konsumen tersebut;
d. Sering dilakukan pendekatan client-server di mana
konsumen di pihak client
menggunakan sistem yang minimal (berbasis web) dan penyedia
barang atau
jasa (business prosedure) berada pada pihak server.
3) Konsumen ke konsumen (Consumer to consumer)
Konsumen ke konsumen merupakan transaksi
bisnis elektronik yang dilakukan
antarkonsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan
tertentu dan pada saat tertentu pula, segmentasi konsumen ke konsumen ini
sifatnya lebih khusus karena transaksi dilakukan oleh konsumen ke konsumen yang
memerlukan transaksi.
Intrernet telah dijadikan sebagai sarana
tukar menukar informasi tentang produk baik mengenai harga, kualitas dan
pelayanannya. Selain itu antar customer juga
dapat membentuk komunitas
pengguna/penggemar produk tersebut. Ketidakpuasan konsumen dalam mengkonsumsi produk dapat tersebar luas
melalui komunitas – komunitas tersebut. Internet telah menjadikan customer
memiliki posisi tawar yang lebih tinggi terhadap perusahaan dengan demikian
menuntut pelayanan perusahaan menjadi lebih baik.
Pada prakteknya model transaksi yang banyak
dipakai oleh konsumen sampai saat
ini adalah Business to Consumer (B2C) yang
merupakan sistem komunikasi online antar pelaku usaha dengan konsumen yang
pada umumnya menggunakan internet.
PEMBAHASAN
3. 1. Penyelesaian Hukum Dan
Pengadilan Yang Berhak Dalam Penyelesaian Masalah Yang Terjadi.
Hukum E-Commerce Di Indonesia
Hukum e-commerce di indonesia secara signifikan, tidak
mencover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi
ada beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk melakukan transaksi secara
on-line :
- Undang-undang
no.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan (uu dokumen perusahaan) telah
mulai menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
- Pasal
1233 kuhp perdata, dengan isinya sebagai berikut: “perikatan, lahir
karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Berarti dengan
pasal ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata
indonesia.
- Hukum
perjanjian indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal
1338 kuhperdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian.
Dengan demikian para pihak yang membuat
perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka
Hukum E-Commerce Internasional
Terdapat
beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan
peraturan e-commerce , yaitu :
- Uncitral
model law on electronic commerce
Peraturan
ini dibuat oleh perserikatan bangsa bangsa atau united nation. Peraturan ini
dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem
kontinental atau sistem hukum anglo saxon.
2. Singapore electronic transaction act ( eta)
Terdapat
5(lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
a)
Tidak
ada perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.
b)
Suatu
data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis
c)
Penjual
atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
d)
Suatu
data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
e)
Jika
data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka
mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data
tersebut.
3.
Eu direct on electronic commerce
Peraturan
ini menjadi undang-undang pada tanggal 8 juni 2000, terdapat beberapa hal yang
perlu digaris bawahi yaitu
- Setiap
negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang
bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana
elektronik.
- Para negara anggota dapat pula
membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
- Kontrak untuk membuat atau
mengalihkan hak atas real-estate.
- Kontrak
yang diatur didalam hukum keluarga.
- Kontrak penjaminan.
- Kontrak
yang melibatkan kewenangan pengadilan.
Kontrak
online dalam e-commerce menurut santiago cavanillas dan a.
Martines
nadal, seperti yang dikutip oleh arsyad sanusi memiliki banyak tipe Dan variasi berdasarkan sarana yang
digunakan untuk membuat kontrak, yaitu:
1.
Kontrak melalui chatting dan video conference
Chatting dan video conference adalah alat komunikasi yang
disediakan
Oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog
interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara
langsung dengan orang Lain seperti layaknya telepon, hanya saja komunikasi
lewat chatting ini adalah Tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer
masing-masing. Sesuai Dengan namanya, video conference adalah alat untuk
berbicara dengan beberapa Pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara
secara langsung pihak yang. Dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian
melakukan kontrak dengan Menggunakan jasa chatting dan video conference ini
dapat dilakukan secara Langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana
komputer.
2. Kontrak melalui e- mail
E-mail adalah salah satu kontrak online yang sangat
populer karena Pengguna e-mail saat ini amat banyak dan mendunia dengan biaya
yang sangat Murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat
dilakukan Dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis
atau dengan Mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau isp tertentu.
Kontrak e- Mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada Banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan
dan Pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail. Di Samping
itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya Diberikan melalui
situs web yang memposting penawarannya, sedangkan Penerimaannya dilakukan
melalui e-mail.
3. Kontrak melalui web
Kontrak
melalui web terjadi dimana pihak e-merchant memiliki deskripsi Produk atau jasa
dalam suatu halaman web dan dalam halaman web tersebut Terdapat form pemesanan,
sehingga e-customer dapat mengisi formulir tersebut Secara langsung apabila
barang atau jasa yang ditawarkan hendak dibeli oleh e- Customer. Penurunan rasa kepercayaan konsumen terhadap sistem
e-commerce, sehingga diperlukan suat mekanisme penyelesaian sengketa yang
efektif dan efisien. Transaksi e-commerce dapat bersifat internasional maupun
bersifat Nasional. Tranasksi e-commerce yang bersifat internasional artinya
transaksi dapat Dilakukan dengan melintasi batas suatu negara, hal ini sesuai
dengan karakteristik E-commerce yang bersifat borderless. Oleh karena itu, pembahasan
dalam sub bab Ini dibagi menjadi dua yakni upaya hukum dalam hal transaksi
terjadi secara Internasional dan transaksi yang terjadi dalam wilayah
indonesia. Masalah yang muncul dalam hal terjadi sengketa pada transaksi e- Commerce
yang bersifat internasional adalah menentukan hukum/pengadilan Mana yang
digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam uu ite, Pengaturan mengenai
transaksi e-commerce yang bersifat internasional terdapat Dalam pasal 18.
Menurut pasal 18 ayat (2) uu ite para pihak berwenang untuk Menentukan hukum
yang berlaku bagi transaksi e-commerce yang dilakukannya,
Maka
dalam hal ini para pihak sebaiknya menentukan hukum mana yang berlaku Apa bila
terjadi sengketa di kemudian hari (choice of law). Dalam menentukan pilihan
hukum, ada batasan batasan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan Yakni
sebagai berikut :
A.
Partijoutonomie
Menurut
prinsip ini, para pihak merupakan pihak yang paling berhak
Menentukan hukum yang hendak mereka pilih dan berlaku
sebagai dasar
Penyelesaian sengketa sekiranya timbul suatu sengketa
dari kontrak transaksi yang Dibuat. Prinsip ini merupakan prinsip yang telah secara
umum dan tertulis diakui Oleh sebagian besar negara, seperti eropa, eropa timur,
negara-negara asia afrika, Termasuk indonesia.
B. Bonafide
Menurut prinsip ini, suatu pilihan hukum harus didasarkan
itikad baik, Yaitu semata-mata untuk tujuan kepastian, perlindungan
yang adil, dan jaminan Yang lebih pasti bagi pelaksanaan akibat-akibat
transaksi.
C.
Real connection
Beberapa
sistem hukum mensyaratkan keharusan adanya hubungan nyata
Antara
hukum yang dipilih dengan peristiwa hukum yang hendak Ditundukkan/didasarkan kepada hukum yang
dipilih.
D.
Larangan penyelundupan hukum
Pihak-pihak
yang diberi kebebasan untuk melakukan pilihan hukum,
Hendaknya
tidak menggunakan kebebasan itu untuk tujuan kesewenangwenangan Demi keuntungan sendiri.
E. Ketertiban umum
Suatu
pilihan hukum tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi asasi Hukum dan
masyarakat, hukum para hakim yang akan mengadili sengketa bahwa Ketertiban umum
merupakan pembatas pertama kemauan seseorang dalam Melakukan pilihan hukum. Berdasarkan
uraian diatas, jelas bahwa kebebasan para pihak dalam Melakukan pilihan hukum
bukanlah tanpa batas tapi harus memperhatikan prinsi Dan batasan sebagaimana diuraikan diatas.
Namun ada kalanya para pihak tidak Mencantumkan klausula pilihan hukum dalam
kontrak elektronik yang dibuatnya Maka berdasarkan pasal 18 ayat (3) hukum yang
berlaku bagi para pihak Ditentukan berdasarkan pada asas hukum perdata
internasional (hpi). Dalam hpi Terdapat teori-teori untuk menentukan hukum mana
yang berlaku bagi suatu Kontrak internasional, teori tersebut adalah :
1. Teori lex loci contractus, hukum yang berlaku
adalah hukum tempat dimana kontrak dibuat. Teori ini merupakan teori klasik
yang tidak mudah diterapkan dalam praktek pembentukan kontrak internasional
modern sebab pihak-pihak yang berkontrak tidak selalu hadir bertatap muka
membentuk kontrak di satu tempat (contract between absent person). Dapat
saja mereka berkontrak melalui telepon atau sarana-sarana lainnya. Alternatif
yang tersedia bagi kelemahan teori ini adalah pertama, teori post box dan
kedua, teori penerimaan. Menurut teori post box, hukum yang berlaku
adalah hukum tempat post box di mana pihak yang menerima penawaran (offer) itu
memasukkan surat pemberitahuan penerimaan atas tawaran itu. Sementara itu,
menurut teori penerimaan, hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana pihak
penawar menerima menerima surat pernyataan penerimaan penawaran dari pihak yang
menerima tawaran.
2. Teori lex loci solutionis, hukum yang berlaku adalah hukum tempat dimana perjanjian
dilaksanakan, bukan di mana tempat kontraknya ditandatangani. Kesulitan utama
kontrak ini adalah, jika kontrak itu harus dilaksanakan tidak di satu tempat,
seperti kasus kontrak jual beli yang melibatkan pihak-pihak (penjual dan
pembeli) yang berada di negara berbeda, dan dengan system hukum yang berbeda
pula.
3. Teori the proper law of contract, hukum yang
berlaku adalah hukum negara yang paling wajar berlaku bagi kontrak itu, yaitu
dengan cara mencari titik berat (center of gravity) atau titik taut yang
paling erat dengan kontrak itu.
4. Teori the most characteristic connection, hukum
yang berlaku adalah hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling
karakteristik. Kelebihan teori ini adalah bahwa dengan teori ini dapat
dihindari beberapa kesulitan, seperti keharusan untuk mengadakan kualifikasi lex
loci contractus atau lex loci solutionis, di samping itu juga
dijanjikan kepastian hukum secara lebih awal oleh teori ini.
3. 2. Upaya
Hukum Bagi Transaksi E-Commerce Yang Terjadi Di Indonesia
a. Non litigasi
Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan di
selenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti
rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadinya
kembali kerugian yang diderita oleh konsumen (pasal 47 uupk). Penyelesaian
sengketa konsumen melalui jalur non litigasi digunakan untuk mengatasi
keberlikuan proses pengadilan, dalam pasal 45 ayat 4 uupk disebutkan bahwa “jika
telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan
melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika upaya itu dinyatakan tidak
berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa”.
Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat ditempuh melalui lembaga
swadaya masyarakat (ylki), direktorat perlindungan konsumen disperindag, badan
penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) dan pelaku usaha sendiri. Masing-masing
badan ini memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menyelesaikan perkara
yang ada. Ylki merupakan lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah
yang dapat berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen (uupk pasal 44
ayat 1 dan 2). Ylki menyediakan sarana dengan bentuk pengaduan terhadap
transaksi yang bermasalah yaitu dengan membuka pengaduan
Dari
empat saluran yang ada yaitu telepon, surat, dengan datang langsung ke kantor
ylki, dan email. Adapun sistem yang digunakan adalah pertama, sistem
full up atau secara tertulis. Bentuk pengaduan yang dilakukan oleh
konsumen harus dalam bentuk tertulis dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan
identitas konsumen yang bersangkutan. Misalnya dalam kasus kegagalan pembayaran
melalui atm maka konsumen dapat melampirkan “slip” tanda pembayaran dalam
aduannya. Kemudian ylki akan mempelajari berkas perkara tersebut, selanjutnya
ylki akan melayangkan surat kepada pelaku usaha untuk dimintai keterangannya.
Pihak ylki kemudian melakukan surat-menyurat apabila pihak konsumen tidak puas
atas tanggapan dari pelaku usaha, dan ylki juga dapat mengundang kedua belah
pihak yang bermasalah untuk didengar pendapatnya. Disini ylki bertindak sebagai
mediator. Sistem kedua yakni sistem non-full up, dalam sistem ini ylki
akan memberikan konsultasi dan saran-saran yang dapat dilakukan konsumen, jika
konsumen merasa yakin dan perlu kasusnya untuk ditindaklanjuti, maka dapat
dilakukan sistem full up.
Dari
sisi pemerintah melalui direktorat perlindungan konsumen disperindag, upaya
konsumen yang dapat dilakukan hampir sama dengan ylki, yaitu melakukan
pengaduan disertai dengan bukti kejadian. Perbedaannya adalah pada saat
pemanggilan pelaku usaha untuk dimintai keterangan perihal masalah yang ada.
Apabila ditemukan adanya hak-hak konsumen yang dilanggar, pihak pelaku usaha
dapat dengan cepat merespons dan mematuhi ketentuan yang telah digariskan oleh
direktorat tersebut. Hal ini terkait dengan ancaman pencabutan
Izin usaha yang dikeluarkan oleh disperindag.
Terapi ini ampuh untuk menindaklanjuti permasalahan konsumen yang mengemuka.
Mekanisme pengaduan melalui lembaga pemerintah ini masih jarang dilakukan
konsumen karena ketidaktahuan terhadap bentuk penyaluran pengaduan yang tenyata
disediakan oleh disperindag. Bpsk merupakan badan bentukan pemerintah yang
tugas utamanya adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa
konsumen dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Penyelesaian
masalah sengketa konsumen melalui badan ini sangat murah, cepat, sederhana dan
tidak berbelit-belit. Konsumen yang bersengketa dengan pelaku usaha bisa datang
ke badan ini dan mengisi formulir pengaduan, nantinya bpsk akan mengundang para
pihak yang bersengketa untuk melakukan pertemuan pra-sidang. Bpsk berwenang
untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan yang diadukan
oleh pihak-pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa melalui jalur
non litigasi konsumen sebaiknya memilih menggunakan arbitrase, sebab hasil
putusan arbitrase mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum layaknya
putusan pengadilan. Jangka waktu penyelesaian sengketa oleh bpsk adalah 21 hari
sejak pengaduan diterima (pasal 55 uupk) dan pelaku usaha dalam waktu paling
lambat 7 hari sejak menerima putusan dari bpsk wajib melaksanakan putusan tersebut.
Kemudian,
dari sisi pelaku usaha, umumnya pengaduan yang ada dapat berasal dari saluran
telepon, surat, dan e-mail yang diterima oleh customer
Service. Akan tetapi, terkadang penyaluran pengaduan melalui
pelaku usaha tidak dapat memuaskan konsumen. Dari uraian diatas, terlihat bahwa
jalur-jalur penyelesaian sengketa yang tersedia telah memberikan jalan bagi
konsumen untuk menegakkan hak-haknya yang dilanggar oleh pelaku usaha. Hal ini
seharusnya dapat menimbulkan kesadaran bagi konsumen untuk lebih berani
mengadukan permsalahannya, dimana dalam praktek konsumen masih enggan untuk
melaporkan pelanggaran terhadap hak-haknya.
Dasar
hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan terdapat dalam pasal 38 ayat 1 uu
ite dan pasal 45 ayat 1 uupk. Dalam pasal 38 ayat 1 uu ite disebutkan bahwa:
“setiap
orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem
elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian”.
Sedangkan gugatan yang diajukan berupa gugatan perdata (pasal 39 ayat 1).
Sedangkan
dalam pasal 45 ayat 1 uupk disebutkan bahwa:
“setiap
konsumen yang dirugikan bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
B. LETIGASI
Dengan diakuinya alat
bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 uu ite maka alat-alat bukti yang dapat
digunakan oleh konsumen di pengadilan adalah :
Pihak-pihak
yang boleh mengajukan gugatan ke pengadilan dalam sengketa konsumen menurut
pasal 46 uupk adalah :
Yang
perlu diperhatikan konsumen dalam mengajukan gugatan ke pengadilan dalam
sengketa konsumen adalah : 1) bukti transfer atau bukti pembayaran. 2) sms atau
e-mail yang menyatakan kesepakatan untuk melakukan pembelian. 3) nama,
alamat, nomor telepon, dan nomor rekening pelaku usaha. 1) seorang konsumen
yang dirugikan atau ahli warisnya 2) sekelompok konsumen yang mempunyai
kepentingan yang sama 3) lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang
memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang tujuan
didirikannya lembaga ini adalah untuk kepentingan konsumen. 4) pemerintah atau
instansi terkait
1)
setiap bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen bisa diajukan ke pengadilan
dengan tidak memandang besar kecilnya kerugian yang diderita, hal ini diizinkan
dengan memperhatikan hal-hal berikut : (1) kepentingan dari pihak penggugat
(konsumen) tidak dapat diukur semata-mata dari nilai uang kerugiannya (2)
keyakinan bahwa pintu keadilan seharusnya terbuka bagi siapa saja, termasuk
para konsumen kecil dan miskin, dan (3) untuk menjaga intregitas badan-badan
peradilan. (4) bahwa pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban
dan tanggung jawab pelaku usaha, hal ini karena uupk menganut asas
pertanggungan jawab produk (product liability) sebagaimana diatur dalam pasal
19 juncto pasal 28 uupk.71 ini berbeda dengan teori beban pembuktian pada acara
biasa, dimana beban pembuktian merupakan tanggung jawab penggugat (konsumen)
untuk membuktikan adanya unsur kesalahan. Dengan adanya prinsip product
liability ini, maka konsumen yang mengajukan gugatan kepada pelaku usaha cukup
menunjukkan bahwa produk yang diterima dari pelaku usaha telah mengalami
kerusakan pada saat diserahkan oleh pelaku usaha dan kerusakan tersebut
menimbulkan kerugian atau kecelakaan bagi si konsumen.
Dengan
berlakunya prinsip hukum bahwa setiap orang yang melakukan suatu akibat
kerugian bagi orang lain, harus memikul tanggung jawab yang diperbuatnya. Maka
dalam hal ini konsumen dapat mengajukan tuntutan berupa kompensasi/ganti rugi
kepada pelaku usaha, kompensasi tersebut menurut pasal 19 ayat 2 uupk meliputi
pengembalian sejumlah uang, penggantian barang atau
Jasa sejenis atau yang setara, perawatan
kesehatan, dan pemberian santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasakan
uraian diatas, terlihat bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur
litigasi tidak serumit yang dibayangkan oleh konsumen pada umumnya. Karena
dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan, pihak yang dibebani
untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha.
2. 3. Kelebihan Dan Kekurangan Dalam Melakukan Perdagangan Elektronik
(E-Commerce)
A. Kelebihan dalam melakukan perdagangan
elektronik (e-commerce)
Berikut
ini adalah kelebihan dan kekurangan dari e-commerce:
Kelebihan e-commerce :
revenue stream baru
market
exposure, melebarkan jangkauan
menurunkan
biaya
memperpendek
waktu product cycle
meningkatkan
customer loyality
meningkatkan
value chain
B. Kelemahan dalam melakukan perdagangan elektronik
(e-commerce)
Kelemahan e-commerce :
isu
security
pembajakan
kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses
ilegal ke system informasi (hacking) perusakanweb site sampai dengan pencurian
data.
ketidaksesuaian
jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
ketidaktepatan
waktu pengiriman barang
no
cash payment.
indonesia
belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
masalah
kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat
langsung barang yang akan dibelinya.
Jadi meskipun banyak
terdapat kekurangan dalam e-commerce namun peluang bisnis yang ada pada era
seperti ini masih sangat besar karena perkembangan yang ada pada masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
E-commerce merupakan transaksi bisnis dapat dilakukan secara non face dan non sign. Oleh karena itu, model penyelesaian sengketa yang terlalu banyak memakan
waktu, biaya dan terlalu banyak formalitas-formalitas pada hakikatnya merupakan
suatu model penyelesaian sengketa yang tidak diharapkan dalam E-Commerce. Sebaliknya E-Commerce justru
mengharapkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah dan tidak terlalu
banyak formalitas-formalitas.
Penyelesaian sengketa sendiri pada dasarnya dapat dikualifikasikan menjadi
penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa secara adversarial.
Bentuk dari penyelesaian sengketa secara damai adalah negosiasi, mediasi dan
konsiliasi, sedangkan bentuk penyelesaian secara adversial adalah melalui
pengadilan atau lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa yang sesuai dengan
filosofi lahirnya e-commerce adalah melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun
arbitrase.
Untuk mempermudah penyelesaian sengketa dalam E-Commerce, dalam perkembangannya muncul alternatif penyelesaian sengketa secara online (online dispute resolution/ODR. Penyelesaian sengketa melalui cara online dibagi menjadi 3
bentuk yaitu :
1.
Negosiasi online;
2.
Mediasi online; dan
3.
Arbitrase online.
Setelah mengetahui cara-cara penyelesaian sengketa
tersebut, dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa tersebut jarang sekali
dibawa ke ranah pengadilan karena alasan regulasi yang sangat minim.
4.2 Saran
Perlunya penyesuaian
ragulasi yang lebih maksimal dalam bidang E-Commerce
sehingga adanya perlindungan konsumen yang lebih konkrit untuk para pengguna
jasa E-Commerce dan para pengguna E-Commerce merasa lebih aman dan
terlindungi dalam melakukan transaksi.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sutiyoso,“Penyelesian Sengketa Bisnis Melalui online Dispute
Resolution dan Pemberlakuannya di Indonesia”, Mimbar Hukum, Vol. 20 No. 2, Juni 2008,
Yogyakarta: FH UGM.
Fakih Fahmi Mubarok, 2006, Tinjauan Hukum Penyelesaian Sengketa Perkara
Melalui Arbitrase Online Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 1999, makalah,
Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.
Rahadi Wasi Bintoro, “Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata”,
Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2, mei 2010, Purwokerto: FH Unsoed.
Wahana Komputer
Semarang, Apa dan bagaimana E-Commerce, Andi
Yogyakarta, 2002.
Abdulkadir
Muhammad,1992,Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan,Bandung,PT.Citra Aditya Bakti,Hal.20
Onno w.Purbo dan Aang Arif Wahyudi,2001,Mengenal
e-Commerce,Jakarta,Elex Media
Komputindo,Hal.1-2
Sebagaimana dikutip oleh Richardus Eko
Indrajit,2001,E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya,
Jakarta,PT.Elex Media Komputindo,Hal.3
www.law.gov.au/aghome/advisory/eceg/single.htm.diakses 16 september 2014
Julian
Ding,1999,E-Commerce:Law and Office,Malaysia,Sweet and Maxwell
Asia,Hal.25
David Kosiur,1997,Understanding
Electronic Commerce,Washington,Microsoft Press,Hal.24
Nindyo Pramono,”Revolusi
Dunia Bisnis Indonesia Melalui e-commerce dan ebusiness:
Bagaimana
Solusi Hukumnya”,Mimbar Hukum, No.39/X/2001,Hal.16
M.Sanusi Arsyad,”Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (e-Commerce):Studi
Tentang
Permasalahan
– Permasalahan Hukum dan Solusinya”,Tesis Magister,Yogyakarta:Universitas
Islam Indonesia,2000,Hal.53
Tim Litbang Wahana
Komputer,2001,Apa dan Bagaimana e-Commerce,Cetakan
Pertama,Yogyakarta,Andi,Hal.63
Dikdik M.Arief
mansur dan Elisatris Gultom,Op.Cit,Hal.152
Panggih P.Dwi
Atmojo,2002,Internet Untuk Bisnis I,Jogjakarta,Dirkomnet
Training,Hal.6
Onno W.Purbo dan Aang Arief Wahyudi,Op.Cit,Hal.57
Jay MS,2000,”Peran e-Commerce dalam
Sektor Ekonomi dan Industry”,makalah disampaikan pada seminar sehari
aplikasi internet di era millenium ketiga,Jakarta,Hal.7
Onno W.Purbo dan Aang Wahyudi,Op.Cit,Hal.5