BAB I
PENDAHULUAN
1.
1
Latar Belakang
Perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian pinjam
pakai, merupakan suatu perjanjian yang
saat ini masih sering terjadi dikalangan masyarakat indonesia. Keduan jenis perjanjian ini memiliki kata
dasar yang sama yaitu pinjam. Namun, menyebabkan akibat hukum yang berbeda jika
kita melalukan kedua perjanjian ini.
Mulai dari hak dak kewajiban para pihak kedua perjanjian ini berbeda.
Sehingga kita perlu membedakan perjanjian yang mana yang kita lakukan agar
tidak salah dalam dalam penentuan hak dan kewajiban nantinya.
Perjanjian pinjam pakai juga merupakan
perjanjian sepihak (unilateral) yaitu orang yang meminjamkan hanya berkewajiban
memberikan prestasi saja kepada peminjam barupa hak pinjam pakainya, sedangkan
si peminjam tidak berkewajiban memberikan kontroprestasi apapun kepada orang
yang meminjamkan. Hal ini seperti telah diuraikan diatas, bahwa perjanjian
pinjam pakai bersifat cuma-cuma. Dalam perjanjian pinjam pakai, barang yang
dipinjamkan adalah barang yang tidak habis atau musnah karena pemakaian. Barang
tersebut dipinjamkan secara Cuma-Cuma, yaitu tanpa adanya kontroprestasi dari
peminjam kepada orang yang meminjamkan. Dalam perjanjian pinjam pakai, hak atas
kepemilikan barang tetap berada di tangan orang yang meminjamkan. Peminjam
hanya mempunyai hak untuk memakainya saja. Misalnya, seorang kakak meminjamkan
apartemen miliknya kepada adiknya selama setahun, tanpa dikenakan biaya apapun
selain biaya fasilitas yang dibayarkan sendiri oleh adiknya sebagai penghuni
apartemen.
Perjanjian pinjam meminjam dan
perjanjian pinjam pakai dalam hukum indonesia diatur dalam kitab undang-undang
hukum perdata. Perjanjian pinjam meminjam diatur dalam pasal 1754 KUHPERDATA,
yang menyatakan pinjam meminjam ialah
perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu
jumlah tertentu barang-barang yang
menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan
mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Sedangkan, perjanjian pinjam pakai diatur dalam pasal 1740 kuhperdata, yang
menyatakan bahwa pinjam pakai ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang
satu memberikan suatu batang kepada pihak yang lain nya untuk dipakai dengan
Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya
atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Tentunya dari
pengertian kedua pasal tersebut terdapat perbedaan diantara kedua perjanjian
ini. Misalnya perbedaaan antara hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang
terikat dalam perjanjian tersebut.
Sehingga,
jika dihubungkan dalam kehidupan sehari-hari kadangkala kedua perjanjian ini
akan seringkali dipraktikan. Namun, yang ditakutkan masyarakat yang awam akan
salah menafsirkan kedua akibat hukum dari perjanjian ini. Sehingga, penulis
tertarik untuk menulis makalah tentang perbedaan dari kedua perjanjian
tersebut. Makalah yang ditulis oleh penulis ini berjudul perbedaan yang mendasar antara perjanjian pinjam meminjam dan
pinjam pakai.
1.
2
Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dibahas
dalam penulisan makalah ini ialah sebagai berikut:
1. Apa
yang menjadi aspek pembeda antara perjanjian
pinjam meminjam dan perjanjian pinjam pakai ?
1.
3
Tujuan Masalah
Tujuan dalam penulisan
makalah ini ialah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui aspek pembeda antara perjanjian
pinjam meminjam dan perjanjian pinjam pakai.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Perjanjian
Pinjam Meminjam
Pengertian
perjanjian secara diatur dalam title II Buku ke tiga KUHP perdata, Sedangkan
perjanjian secara khusus diatur dalam title XVIII buku ketiga. Menurut pasal
1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Mengenai isi Pasal 1313 KUH
perdata tersebut R Subekti menyebutkan “Suatu perjanjian adalah peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.[1]
Dari
pengertian tersebut di atas dapat dipahami bahwa perjanjian yang dilakukan itu
menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara para pihak yang membuatnya.
Pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi
kewajibannya secara timbal balik yaitu pihak yang pertama berkewajiban
memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Terhadap hal ini Ahmad Ichsan
memberika ulasannya sebagai berikut: “perjanjian adalah suatu hubungan atas
dasar hukum kekayaan (vermogenis rechtelijke bertrokhing) antara
dua pihak atau lebih atau lebih dalam mana pihak yang satu berkewajiban
memberikan suatu prestasi atas mana pihak yang lainnya mempunyai hak terhadap
prestasi tersebut”.[2]
Dari
pengertian tersebut M. Yahya Harapkan berpendapat sebagai berikut: “ Suatu
hubungan harta kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan
kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus
mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi”.[3]
Dari
beberapa pengertian perjanjian yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa untuk
lahirnya suatu perjanjian haruslah tercapainya kata sepakatnya hubungan hukum
antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut dan masing-masing pihak
terikat satu sama lainnya. Terhadap hal ini, R. Subkti mengataka bahwa:
Dengan
sepakat atau yang dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subjek yang
mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju atau seia sekata mengenai
hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki
oleh pihak juga dikehendaki oleh pihak lain mereka mekehendaki sesuatu yang
sama secar timbal balik, sepenjuan menginginkan sejumlah uang sedangkan
sipembeli menginginkan sesuatu barang dari sipenjual.[4]
Dengan kata
sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian, maka kedua pihak mempunyai kebebasan
untuk menentukan sendiri bentuk perjanjian. Hal ini sesuai dengan sistem
terbuka yang dianut dalam KUH Perdata. Dalam buku ketiga para pihak dapat
menyngkirkan pasal-pasal hukum perjanjian jika mereka menghendakinya.
Umumnya
suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan sehingga dapat diketahui dengan
jelas apa yang mereka sepakati. Disamping itu juga bergguna untuk pembuktian
jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian.
Dalam
makalah ini dibahas perjanjian yang dilakukan antara koperasi sebagai pemberi
pinjaman dengan anggota koperasinya sebagai penerima pinjaman dengan anggota
koperasinya sebagai penerima pinjaman yang lahir setelah adanya persetujuan
antara koperasi dengan para anggotanya. Persetujuan itu terjadi karena peminjam
membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi berbagai keperluan hidupnya.
Mengenai
perjanjian pinjam-meminjam pengaturannya terdapat dalam buku ke III bab XIII
KUHPerdata. Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “pinjam-meminjam
adalah persetujuan dengan mana pohak yang satu memberikan kepada pihak yang
lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan
dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal
1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah
uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan member kembali sejumlah
uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Dari
pengertian tersebut diatas kiranya dapat dilihat beberapa unsur yang terkandung
dalam suatu perjanjian pinjam meminjam diantaranya :
1. Adanya
para pihak
Pihak
pertama memberikan prestasi kepada pihak lain suatu jumlah tertentu
barang-barang dengan syarat bahwa pihak kedua ini akan mengembalikan sejumlah
yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula
2. Adanya
persetujuan
Dimana pihak
pertama dan kedua membuat perjanjian bersama yang menyangkut dengan waktu,
kewajiban dan hak-hak masing-masing yang dituangkan dalam bentuk perjanjian
3. Adanya
sejumlah barang tertentu
Barang
tersebut dipercayakan dari pihak pertama kepada pihak kedua
4. Adanya
pengembalian Pinjaman
Bahwa pihak
kedua akan mnyerahkan sejumlah tertentu barang-barang kepada pihak yang
pertama.
Perjanjian
pinjam meminjam tersebut dapat juga dikatakan perjanjian pinjam penganti karena
objek pinjaman itu hanya/terdiri dari benda yang habis dalam pemakaian, tetapi
dapat pula berupa uang sedangkan pinjaman habis dalam pemakaian terdiri dari
benda yang tidak habis dalam pemakaian pinjam meminjam uang merupakan
perjanjian kesensuai dan riil.
Dalam hal
ini Mariam Darus badrulzaman berpendapat bahwa :
Apabila dua
pihak telah mufakat mengenai semua unsur dalam perjanjian pinjam meminjam uang
maka tidak beranti bahwa perjanjian tentang pinjam uang itu telah terjadi. Yang
hanya baru terjadi adalah perjanjian untuk mengadakan perjanjian pinjam uang.
Apabila uang yang diserahkan kepada pihak peminjam, lahirlah perjanjian pinjam
meminjam uang dalam pengertian undang-undang menurut bab XIII buku ketiga
KUHPerdata.[5]
Selanjutnya
R. Subekti memberikan pendapat :
Pada
perjanjian ini barang atau uang yang dipinjamkan itu menjadi milik orang yang
menerima pinjaman, penerima pinjam dapat membawa atau mempergunakan barang atau
uang tersebut menurut kemauannya, karena sejak uang itu diserahkan kepada
kepada peminjam, maka saat itu pula putuslah hubungan hak milik dengan
pemiliknya. Karena sipeminjam diberi kekuasaan untuk menghabiskan barang atau
uang pinjaman, maka suadah setepatnya ia dijadikan pemilik dari uang itu.
Sebagai pemilik ia juga memikul segala barang tersebut dalam hal pinjaman uang
dan kemerosotan nilai uang.[6]
Pasal 3
Undang-undang meminjam Uang Tahun 1938. S.1938 No. 523 juga merumuskan
pengertian perjanjian perjanjian pinjam meminjam uang :
Yang
dimaksud dengan undang-undang ini dengan meminjam uang adalah setiap perjanjian
dengan mana dan bentuk apapub juga, dimaksudkan untuk menyediakan aung dan
menyerahkan secara langsung atau tidak langsung kedalam kekuasaan peminjam,
dengan kewajiban peminjam untuk melunaskan hutangnya sesudah suatu jangka waktu
tertentu sekaligus ataupun secara mencicil, yaitu dengan membayar uang yang
sama besarnya atau yang lebih besar ataupun dengan menyerahkan benda atau beberapa
benda.
Titik tolak
ketentuan perjanjian tersebut adalah mengenai pengertian perjanjian pinjam
meminjam uang yang meliputi unsure-unsur prestasi, imbalan prestasi, suatu
jangka waktu tetentu dan bunga yang masing-masing diatur dengan undang-undang itu.
Sebagaimana
halnya perjanjian pada umumnya perjanjian pinjam meminjam yang dibuat oleh para
pihak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Hal ini sesuai
dengan pendapat Abdul Kadir Muhammad yang mengatakan bahwa “Perjanjian yang sah
adalah perjanjiann yang syarat-syaratnya telah ditentukan dalam undang-undang
sehingga dapat diakui oleh hukum (Legally Conchide)”[7]
Perjanjian
pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan meningkat serta mempunyai kekuatan
hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam
pasal 1320 KUHPertada. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang dilakukan
oleh koperasi terdapat salah satu pihak yaitu koperasi sebagai pemberi pinjaman
dan pihak lain yaitu peminjam yaitu penerima pinjaman. Pada saat koperasi
memberikan sejumlah pinjaman kepada peminjam maka saat itu pula terjadinya
suatu perjanjian pinjam meminjam uang atau suatu transaksi antara koperasi
dengan pihak peminjam.
Dalam
memberikan pinjaman kepada peminjam, koperasi menetapkan sejumlah bunga yang
harus ditanggung oleh peminjam. Bungan pinjaman tersebut telah ditetapkan
secara tertulis oleh koperasi dalam suatu surat perjanjian pinjam meminjam
uang.
Mengenai
pinjaman uang dengan bunga Pasal 1765 KUHPerdata menyebutkan bahwa “diperbolehkan
memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau lain barang yang telah
menghabiskan karena pemakaian”. Selanjutnya Pasal 1766 KUHPerdata menegaskan
bahwa :
Siapa yang
telah menerima pinjaman dan membayar bunga yang telah tidak diperjanjikan tidak
dapat menuntutnya kembali maupun menguranginya dari jumlah pokok, kecuali
apabila bunga yang dibayar itu melebihi bunga menurut undang-undang,dalam hal
mana uang yang telah dibayar dikurangkan dari jumlah pokok.
Pembayaran
bunga telah sudah dibayar tidak diwajibkan seberutang untuk membayarnya
seterusnya, tetapi bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai ada
pengembalian atau penetipan uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan
ini telah dilakukan setelah atau lewatnya waku hutangnya dapat ditagih.
2. 2 Hak dan
Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam
Suatu
perikatan yang lahir oleh karena suatu perjanjian mempunyai dua sudut yaitu
sudut kewajiban dan hak-hak yang timbul. Lazimnya suatu perjanjian adalah
timbale balik, suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga
menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kebalikannya dari hak-hak yang
diperolehnya dan sebaliknya suatu pihak yang memikul kewajiban-kewajiban juga
memperoleh hak-hak yang dianggap sebagai kebalikannya kewajiban-kewajiban yang
dibebankan kepadanya itu.
Suatu
perjanjian pinjam meminjam akan melibatkan dua pihak yaitu pemberi pinjaman dan
penerima pinjama atau dengan istilah lain disebut debitur dan kreditur. Oleh
karena itu dalam hubungan dengan pembahasan tentang hak dan kewajiban ini akan
ditinjau dari dua sudut para pihak tersebut. Apa yang merupakan kewajiban
pemberi pinjaman sekaligus akan merupakan hak dari penerima pinjaman, demikian
pula sebaliknya apa yang merupakan hak pemberi pinjaman sekaligus akan
merupakan kewajiban dari penerima pinjaman. Persyaratan dari hak dan kewajiban
itu biasanya telah tercantum alam suatu blangko yang dipersiapkan oleh pemberi
pinjaman.
Pada
dasarnya dalam suatu perjanjian pinjam meminjam akan tersangkut dua pihak secara
langsung, yaitu :
a. Pemeberi
pinjaman (Kreditur)
b. Penerima
pinjaman (Debitur)[8]
Pihak
penerima pinjaman dapat merupakan anggota koperasi baik perseorang atau badan
usaha yang telah melakukan kegiatan atau usahanya untuk mengetahui hak dan kewajiban
para pihak dalam suatu perjanjian pinjam meminjam, maka diuraikan secara garis
besar hak dan kewajiban harus dilakukan oleh para pihak tersebut, adapun
kewajiban dari pihak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kewajiban
pemberi Pinjaman (kreditur)
Perjanjian
pinjam meminjam merupakan perjanjian timbale balik, maka kewajiban dari
kreditur merupakan hak dari debitur, kewajiban utama dalam perjanjian pinjam
meminjam adalah menyerahlan sejumlah uang sebesar nilai nominal yang telah disepakati
oleh piminjam tersebut. Menurut ketentuan bahwa pemberi pinjaman hanya
mempunyai satu kewajiban pokok yaitu menyerahkan uang pinjaman tersebut pada
tempat yang telah diperjanjikan.
2. Kewajiban
penerima pinjaman (debitur)
Menurut
Pasal 1793 KUHPerdata, penerima pinjaman berkewajiban untuk mengembalikan apa
yang dipinjamkan dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang telah
ditentukan, jika barang yang telah maksud Pasal tersebut diartikan dengan uang
maka penerima pinjaman akan memikul suatu kewajiban utama untuk mengembalikan
uang yang telah dipinjamkan tepat pada waktunya, selain kewajiban itu dalam
suatu perjanjian pinjam meminjam uang dibebankan kewajiban tambahan yaitu
membayar bunga yang telah ditetapkan.
3. Hak
pemberi pinjama (kreditur)
Adapun hak
pemberi pinjaman adalah sebagai berikut :
1. Menerima
kembali uang yang telah dipinjam setelah sampai batas waktu yang telah
ditentukan dalam perjanjian
2. Pemberi
bunga atas pinjaman yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah
dicantumkan dalam perjanjian.
4. Hak
Penerima Pinjaman (debitur)
Sebagaimana
yang telah diuraikan bahwa debitur mempunyai hak yaitu :
1. Menerima
uang pinjaman sebesar jumlah yang dicantumkan dalam perjanjian
2. Dalam
hall memang membutuhkan berhak menerima bimbingan dan pengarahan dari kreditur
sehubungan dengan kegiatan pengaktifan usaha serta mendapatkan pembinaan yang
optimal dari pihak kreditur.
2. 3 Perjanjian Pinjam Pakai
Dalam
perjanjian pijam pakai,barang yang dipinjamkan tidak habis atau musnah karena
pemakaian. Sipemilik barang meminjamkan barangnya kepada peminjam secara
Cuma-Cuma ini sesuai dengan definisinya berdasarkan pasal 1740 pinjam pakai
adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang
kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa
yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu
tertentu, akan mengembalikannya. Dalam pinjam pakai hak kepemilikan barang
tetap berada pada yang meminjamkan barang, peminjam hanya memiliki hak pakai.
Perikatan-perikatan yang terbit dari perjanjian pinjam pakai berpindah kepada ahli waris pihak yang meminjamkan dan pada ahli waris yang meminjam. Namun, jika suatu peminjaman dilakukan karena mengingat orangnya yang menerima pinjaman dan telah diberikan khusus kepada orang tersebut secara pribadi, maka para ahli waris orang ini tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu hal ini berdasarkan pasal 1743. Hal pertama yang tercantum dalam pasal tersebut sejalan dengan asas umum dari hukum pewarisan. Namun apabila hal tersebut (hak dan kewajiban) ada hubungannya yang sangat erat dengan pribadi si meninggal, hak dan kewajiban itu tidak beralih kepada para ahli warisnya. Begitu pula bagian kedua dari pasl tersebut diatas, peminjaman itu dilakukan karena mengingat orangnya dan diberikan khusus kepada si meninggal secara pribadi, maka perjanjian pinjam pakai berakhir dan para ahli waris wajib mengembalikan barangnya.
Perikatan-perikatan yang terbit dari perjanjian pinjam pakai berpindah kepada ahli waris pihak yang meminjamkan dan pada ahli waris yang meminjam. Namun, jika suatu peminjaman dilakukan karena mengingat orangnya yang menerima pinjaman dan telah diberikan khusus kepada orang tersebut secara pribadi, maka para ahli waris orang ini tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu hal ini berdasarkan pasal 1743. Hal pertama yang tercantum dalam pasal tersebut sejalan dengan asas umum dari hukum pewarisan. Namun apabila hal tersebut (hak dan kewajiban) ada hubungannya yang sangat erat dengan pribadi si meninggal, hak dan kewajiban itu tidak beralih kepada para ahli warisnya. Begitu pula bagian kedua dari pasl tersebut diatas, peminjaman itu dilakukan karena mengingat orangnya dan diberikan khusus kepada si meninggal secara pribadi, maka perjanjian pinjam pakai berakhir dan para ahli waris wajib mengembalikan barangnya.
Dapat
dijadikan contoh, mobil dinas yang digunakan oleh pejabat selama menjabat,
dapat digunakan oleh mereka hanya selama menjabat. Apabila jabatan mereka
berakhir maka mereka wajib mengembalikan mobil tersebut kepada instansi pejabat
tersebut menjabat. Namun jika pejabat yang dipinjamkan mobil tsebut meninggal
maka perjanjian seketika itu juga berakhir dan para ahli waris diwajibkan
mengembalikan mobil yang dipinjamkan tersebut.
Perjanjian pinjam pakai ini merupakan contoh dari suatu perjanjian sepihak atau unilateral (dimana perkataan “sepihak” ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja). Sifatnya sepihak itu dinyatakan dengan rumusan “dipakai dengan Cuma-Cuma”, artinya hanya pihak yang meminjamkan yang berprestasi, sedangkan pihak yang meminjam hanya menggunakan tanpa ada balas prestasi kepada yang meminjamkan. Sehingga didalam perjanjian pinjam pakai ini tidak terdapat kontra prestasi. Namun begitu, terdapat kewajiban-kewajiban bagi si bagi si peminjam dan yang meminjamkan.
Perjanjian pinjam pakai ini merupakan contoh dari suatu perjanjian sepihak atau unilateral (dimana perkataan “sepihak” ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja). Sifatnya sepihak itu dinyatakan dengan rumusan “dipakai dengan Cuma-Cuma”, artinya hanya pihak yang meminjamkan yang berprestasi, sedangkan pihak yang meminjam hanya menggunakan tanpa ada balas prestasi kepada yang meminjamkan. Sehingga didalam perjanjian pinjam pakai ini tidak terdapat kontra prestasi. Namun begitu, terdapat kewajiban-kewajiban bagi si bagi si peminjam dan yang meminjamkan.
2. 4 Kewajiban Si Peminjam Dalam
Perjanjian Pinjam Pakai
Tedapat kewajiban-kewajiban bagi
para peminjam yakni; siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan menyimpan
dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah yang baik. Ia
tidak boleh memakainya guna suatu keperluan lain, selainnya yang sesuai
sifatnya barangnya atau yang ditetapkan dalam perjanjian; kesemuanya atas
ancaman penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu. Jika ia
memakai barangnya pinjaman guna suatu keperluan lain atau lebih lama dari pada
yang diperbolehkan, maka selain dari pada itu ia adalah bertanggung jawab atas
musnahnya barangnya sekalipun nusnahnya barang itu disebabkan karena kejadian
yang sama sekali tidak disengaja hal ini tercantum dalam pasal 1744. Bunyi
pasal tersebut sangat jelas bahwa peminjam diwajibkan memelihara barang
tersebut seperti miliknya sendiri. Barang yang dipinjamkan pun harus digunakan
sesuai dengan manfaatnya barang tersebut atau berdasarkan kesepakatan antara
peminjam dan penerima. Contohnya, apabila sebuah rumah dipinjamkan oleh si A
kepada si B untuk tempat tinggal, namun si B menggunakannya sebagai Rumah Makan
dan apabila terjadi kebakaran, maka B berkewajiban mengganti atas kerugian si A
yang meminjamkan meskipun kebakaran tersebut tidak disengaja oleh si B.
Terdapat kewajiban lain bagi si peminjam; jika barang yang dipinjam musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja, yang mestinya dapat disingkiri seandainya sipeminjam telah memakai barangnya sendiri, atau jika hanya satu dari kedua barang itu saja yang dapat diselamatkan, si peminjam telah memilih menyelamatkan dia punya barang sendiri, maka ia bertanggung jawab atas musnahnya barang lainnya. Hal tersebut tercantum dalam pasl 1745, dari kententuan tersebutdapat kita simpulkan bahwa yang diutamakan keselamatan barangnya adalah milik yang meminjamkan dibandingkan barang milik peminjam sendiri harus di kesampingkan. Sedangkan dalam hal penggunaan, apabila si peminjam memiliki barang yang sama dengan barang yang dipijam, hendaknya ia menggunakan barangnya sendiri terlebih dahulu.
Dalam pasal 1746 menyatakan bahwa; Jika barangnya pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu, biarpun ini terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali apabila diperjanjikan sebaliknya. Dari ketentuan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa apabila sebelum barang diserahkan dalam pinjam pakai dan telah ditaksir harganya dihadapan kedua belah pihak, maka hal itu dianggap sebagai prasangka atau petunjuk bagi peminjam untuk memikul resiko atas barang pinjamannya.
Terdapat kewajiban lain bagi si peminjam; jika barang yang dipinjam musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja, yang mestinya dapat disingkiri seandainya sipeminjam telah memakai barangnya sendiri, atau jika hanya satu dari kedua barang itu saja yang dapat diselamatkan, si peminjam telah memilih menyelamatkan dia punya barang sendiri, maka ia bertanggung jawab atas musnahnya barang lainnya. Hal tersebut tercantum dalam pasl 1745, dari kententuan tersebutdapat kita simpulkan bahwa yang diutamakan keselamatan barangnya adalah milik yang meminjamkan dibandingkan barang milik peminjam sendiri harus di kesampingkan. Sedangkan dalam hal penggunaan, apabila si peminjam memiliki barang yang sama dengan barang yang dipijam, hendaknya ia menggunakan barangnya sendiri terlebih dahulu.
Dalam pasal 1746 menyatakan bahwa; Jika barangnya pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu, biarpun ini terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali apabila diperjanjikan sebaliknya. Dari ketentuan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa apabila sebelum barang diserahkan dalam pinjam pakai dan telah ditaksir harganya dihadapan kedua belah pihak, maka hal itu dianggap sebagai prasangka atau petunjuk bagi peminjam untuk memikul resiko atas barang pinjamannya.
Jika
barangnya berkurang harganya hanya kaarena pemakaian untuk mana barang itu
telah dipinjam, dan diluar kesalahan sipemakai, maka sipeminjam tidak
bertanggung jawab tentang kemunduran itu. Hal tersebut tertuang dalam pasal
1747, pasal tersebut mengisyaratkan bahwa jika barang dipakai dalam batas-batas
yang ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang, maka resiko atau barang
dipikul oleh pemilik barang atau yang meminjamkan. Hal ini dikarenakan peminjam
telah memanfaatkan atau menggunakan barang yang dipinjam sesuai dengan apa yang
telah disepakati atau diperjanjikan.
Dalam pasal
1748 menyatakan bahwa; apabila si pemakai, untuk dapat memakai barangnya
pinjaman, telah mengeluarkan sementara biaya, maka tak dapatlah ia menuntutnya
kembali. Ketentuan ini juga sudah semestinya, karena dalam pinjam pakai selalu
mengandung kebaikan dari yang meminjamkan. Misalnya saja, si peminjam meminjam
mobil dan telah mengeluarkan biaya untuk membeli bensin atau menambalkan ban,
maka hal itu dianggap tidak pantas apabila si peminjam meminta ganti rugi
kecuali waktu meminjam mobil itu si peminjam harus mengeluarkan biaya yang
banyak untuk mengganti mesin tentu saja si peminjam diperbolehkan meminta ganti
rugi kepada pemilik mobil atau yang meminjamkannya. Dalam pasal 1748 ini
terdapat kalimat ‘sementara biaya’ dimaksudkan disini biaya yang tidak
terlampau banyak.
Dalam pasal 1749 menyatakan bahwa; jika beberapa orang bersama-sama menerima satu barang dalam peminjaman, maka mereka itu adalah masing-masing untuk seluruhnya. Bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan pinjaman. Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa si yang meminjamkan dapat meminta dari setiap orang untuk mengganti jumlah seluruh ganti rugi tanpa perlu membagi berapa bagian tiap orangnya. Karena apabila salah satu dari mereka telah membayar seluruh ganti rugi, maka yang lainnya dibebaskan. Bagaimana pembagiannya diantara para peminjam itu bukanlah urusan pemilik barang atau yang meminjamkan.
Dalam pasal 1749 menyatakan bahwa; jika beberapa orang bersama-sama menerima satu barang dalam peminjaman, maka mereka itu adalah masing-masing untuk seluruhnya. Bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan pinjaman. Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa si yang meminjamkan dapat meminta dari setiap orang untuk mengganti jumlah seluruh ganti rugi tanpa perlu membagi berapa bagian tiap orangnya. Karena apabila salah satu dari mereka telah membayar seluruh ganti rugi, maka yang lainnya dibebaskan. Bagaimana pembagiannya diantara para peminjam itu bukanlah urusan pemilik barang atau yang meminjamkan.
2. 5 Kewajiban Yang Meminjamkan
Dalam Perjanjian Pinjam Pakai
Selain
kewajiban si peminjam, yang meminjamkan pun memiliki kewajiban yakni; dalam
pasal 1750 menyatakan bahwa orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali
barang yang dipinjamkan selainnya setelah lewatnya waktu yang ditentukan, atau
jika tidak ada ketentuan waktu yang demikian, setelah barangnya dipakai atau
dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud. Ketentuan ini juga sudah
semestinya, karena maksud si peminjam meminjam barang adalah untuk digunakan
untuk keperluan si peminjam. Dan sangat tidak pantas apabila yang meminjamkan
meminta kembali barang miliknya apabila si peminjam belum lewat waktu meminjam
barang itu meskipun hak kepemilikan ada pada yang meminjamkan. Selain itu juga,
mungkin saja si peminjam menghadapi kesulitan yang lebih besar dari pada kalau
ia tidak memperoleh pinjaman barang tersebut. Namun dilain pihak, bisa saja
yang meminjamkan pun memerlukan barang yang dipinjamkannya kepada si peminjam.
Dalam hal seperti itu, jika si peminjam tidak berkenaan mengembalikan barang
karena belumlah habis waktu pinjamnya, harus diminta perantara Hakim, yang
mengingat keadaan, dapat memaksa si peminjam untuk mengembalikan barang yang
dipinjamnya kepada orang yang meminjamkan atau pemilik barang tersebut.
Hal tersebut
diatas tentang kewenangan hakim megingat keadaan dapat memaksa si peminjam
untuk mengembalikan barang, diatur dalam pasal 1751 yang berbunyi; jika namun
itu orang yang meminjamkan, didalam jangka waktu tersebut, atau sebelum
kebutuhan sipemakai habis, karena alasan-alasan yang mendesak dan
sekonyong-konyong, memerlukan sendiri barangnya, maka hakim dapat, mengingat
keadaan, memaksa sipemakai mengembalikan barangnya kepada orang yang
meminjamkannya.
Dalam pasal
1752 menetapkan; jika si pemakai barang selama peminjaman, telah terpaksa
mengeluarkan beberapa biaya luar biasa yang perlu, yang sebegitu mendesaknya
sehingga ia tidak sempat memberitahukan hal itu sebelumnya kepada orang yang
meminjamkan, maka orang ini diwajibkan mengganti biaya-biaya tersebut kepada si
pemakai.
Akhirnya pasal 1753 menetapkan; jika barang yang mengandung cacad-cacad yang sedemikian, hingga orang yang memakainya dapat dirugikan karenanya, maka orang yang meminjamkan, jika ia mengetahui adanya cacad-cacad itu dan tidak memberitahukannya kapada si pemakai, bartanggung jawab tentang akibat-akibatnya. Pasal ini menegaskan bahwa apabila suatu barang dianggap tidak layak untuk dipinjamkan, maka pemilik barang hendaknya tidak meminjamkan. Namun, apabila pemilik barang dengan sengaja meminjamkan dan mengetahui bahwa barang tersebut cacad, maka ia bisa dianggap dengan sengaja atau bermaksud buruk.
Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, barang yang digunakan dalam perjanjian ini adalah barang yang dapat habis dipakai. Orang yang meminjamkan berhak untuk menuntut balas dengan barang yang sama dengan kadar atau jumlah yang sama. Hal ini sejalan dengan pasal 1754 yang mengemukakan bahwa pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
BAB III
PENUTUP
3. 1
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulakan bahwa perjanjaian pinjam pakai dan perjanjian
pinjam meminjam memiliki banyak aspek perbedaan. Perjanjian
pinjam meminjam diatur dalam pasal 1754 KUHPERDATA, yang menyatakan pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana
pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan
sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan, perjanjian
pinjam pakai diatur dalam pasal 1740 kuhperdata, yang menyatakan bahwa pinjam
pakai ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
batang kepada pihak yang lain nya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat
bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewat suatu
waktu tertentu, akan mengembalikannya.
Selanjutnya
dari aspek hak dan kewajiban para pihak, kedua perjanjian ini juga memiliki
banyak perbedaan. Kalua perjanjian pinjam meminjam barang yang menjadi objek
perjanjian barang yang habis pakai, sedangkan perjanjian pijam pakai yang
menjadi objek ialah barang yang tidak habis pakai. Pada prinsipnya, segala hak
dan kewajiban yang muncul dari perjanjian pinjam pakai dapat beralih kepada
ahli warisnya jika salah satu pihak atau keduanya meninggal dunia. Perjanjian
pinjam pakai juga merupakan perjanjian sepihak (unilateral) yaitu orang yang
meminjamkan hanya berkewajiban memberikan prestasi saja kepada peminjam barupa
hak pinjam pakainya, sedangkan si peminjam tidak berkewajiban memberikan
kontroprestasi apapun kepada orang yang meminjamkan. Sedangkan, perjanjian
pinjam meminjam ialah perjanjian timbal balik.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku
Jehani,Nana
P. Dkk.2008.50 contoh Perjanjian (Kontrak).
Jakarta :
Forum
Sahabat.
Subekti.1995.
Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh.
Bandung : Pt.Citra Aditya
Bakti.
R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta,
1989.
Ahmad ichsan, Hukum Perdata
IB, IP. Pembimbing Masa, Bandung, 1982.
M.Yahya
Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1982.
Mariam darus
Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank. Alumni Bandung, 1983.
R.
Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum
Indonesia,Seksi Hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Abdul kadir
Muhammad, Hukum Perjanjian,Alumni Bandung,1980.
Sumber
Undang-Undang
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
[6] R. Subekti, Jaminan-jaminan
Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Seksi Hukum adat Fakultas
Hukum Universitas Gajah Mada, 1982,Hal.14