Jumat, 20 November 2015

hukum persetujuan khusus

BAB I
PENDAHULUAN

1.      1 Latar Belakang

Perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian pinjam pakai,  merupakan suatu perjanjian yang saat ini masih sering terjadi dikalangan masyarakat indonesia.  Keduan jenis perjanjian ini memiliki kata dasar yang sama yaitu pinjam. Namun, menyebabkan akibat hukum yang berbeda jika kita melalukan kedua perjanjian ini.  Mulai dari hak dak kewajiban para pihak kedua perjanjian ini berbeda. Sehingga kita perlu membedakan perjanjian yang mana yang kita lakukan agar tidak salah dalam dalam penentuan hak dan kewajiban nantinya.
Perjanjian pinjam pakai juga merupakan perjanjian sepihak (unilateral) yaitu orang yang meminjamkan hanya berkewajiban memberikan prestasi saja kepada peminjam barupa hak pinjam pakainya, sedangkan si peminjam tidak berkewajiban memberikan kontroprestasi apapun kepada orang yang meminjamkan. Hal ini seperti telah diuraikan diatas, bahwa perjanjian pinjam pakai bersifat cuma-cuma. Dalam perjanjian pinjam pakai, barang yang dipinjamkan adalah barang yang tidak habis atau musnah karena pemakaian. Barang tersebut dipinjamkan secara Cuma-Cuma, yaitu tanpa adanya kontroprestasi dari peminjam kepada orang yang meminjamkan. Dalam perjanjian pinjam pakai, hak atas kepemilikan barang tetap berada di tangan orang yang meminjamkan. Peminjam hanya mempunyai hak untuk memakainya saja. Misalnya, seorang kakak meminjamkan apartemen miliknya kepada adiknya selama setahun, tanpa dikenakan biaya apapun selain biaya fasilitas yang dibayarkan sendiri oleh adiknya sebagai penghuni apartemen.
            Perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian pinjam pakai dalam hukum indonesia diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata. Perjanjian pinjam meminjam diatur dalam pasal 1754 KUHPERDATA, yang menyatakan  pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu  barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan, perjanjian pinjam pakai diatur dalam pasal 1740 kuhperdata, yang menyatakan bahwa pinjam pakai ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu batang kepada pihak yang lain nya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Tentunya dari pengertian kedua pasal tersebut terdapat perbedaan diantara kedua perjanjian ini. Misalnya perbedaaan antara hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

            Sehingga, jika dihubungkan dalam kehidupan sehari-hari kadangkala kedua perjanjian ini akan seringkali dipraktikan. Namun, yang ditakutkan masyarakat yang awam akan salah menafsirkan kedua akibat hukum dari perjanjian ini. Sehingga, penulis tertarik untuk menulis makalah tentang perbedaan dari kedua perjanjian tersebut. Makalah yang ditulis oleh penulis ini berjudul perbedaan yang mendasar antara perjanjian pinjam meminjam dan pinjam pakai.






1.      2 Rumusan Masalah

Adapun masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Apa yang menjadi aspek pembeda antara  perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian pinjam pakai ?

1.      3 Tujuan Masalah

Tujuan dalam penulisan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui aspek pembeda antara  perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian pinjam pakai.












BAB II
PEMBAHASAN

2. 1 Perjanjian Pinjam Meminjam
Pengertian perjanjian secara diatur dalam title II Buku ke tiga KUHP perdata, Sedangkan perjanjian secara khusus diatur dalam title XVIII buku ketiga. Menurut pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Mengenai isi Pasal 1313 KUH perdata tersebut R Subekti menyebutkan “Suatu perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.[1]
Dari pengertian tersebut di atas dapat dipahami bahwa perjanjian yang dilakukan itu menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara para pihak yang membuatnya. Pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi kewajibannya secara timbal balik yaitu pihak yang pertama berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Terhadap hal ini Ahmad Ichsan memberika ulasannya sebagai berikut: “perjanjian adalah suatu hubungan atas dasar hukum kekayaan (vermogenis rechtelijke bertrokhing) antara dua pihak atau lebih atau lebih dalam mana pihak yang satu berkewajiban memberikan suatu prestasi atas mana pihak yang lainnya mempunyai hak terhadap prestasi tersebut”.[2]
Dari pengertian tersebut M. Yahya Harapkan berpendapat sebagai berikut: “ Suatu hubungan harta kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi”.[3]
Dari beberapa pengertian perjanjian yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa untuk lahirnya suatu perjanjian haruslah tercapainya kata sepakatnya hubungan hukum antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut dan masing-masing pihak terikat satu sama lainnya. Terhadap hal ini, R. Subkti mengataka bahwa:
Dengan sepakat atau yang dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak juga dikehendaki oleh pihak lain mereka mekehendaki sesuatu yang sama secar timbal balik, sepenjuan menginginkan sejumlah uang sedangkan sipembeli menginginkan sesuatu barang dari sipenjual.[4]
Dengan kata sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian, maka kedua pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri bentuk perjanjian. Hal ini sesuai dengan sistem terbuka yang dianut dalam KUH Perdata. Dalam buku ketiga para pihak dapat menyngkirkan pasal-pasal hukum perjanjian jika mereka menghendakinya.
Umumnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka sepakati. Disamping itu juga bergguna untuk pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian.
Dalam makalah ini dibahas perjanjian yang dilakukan antara koperasi sebagai pemberi pinjaman dengan anggota koperasinya sebagai penerima pinjaman dengan anggota koperasinya sebagai penerima pinjaman yang lahir setelah adanya persetujuan antara koperasi dengan para anggotanya. Persetujuan itu terjadi karena peminjam membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi berbagai keperluan hidupnya.
 Mengenai perjanjian pinjam-meminjam pengaturannya terdapat dalam buku ke III bab XIII KUHPerdata. Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pohak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan member kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Dari pengertian tersebut diatas kiranya dapat dilihat beberapa unsur yang terkandung dalam suatu perjanjian pinjam meminjam diantaranya :
1.      Adanya para pihak
Pihak pertama memberikan prestasi kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang dengan syarat bahwa pihak kedua ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula
2.      Adanya persetujuan
Dimana pihak pertama dan kedua membuat perjanjian bersama yang menyangkut dengan waktu, kewajiban dan hak-hak masing-masing yang dituangkan dalam bentuk perjanjian
3.      Adanya sejumlah barang tertentu
Barang tersebut dipercayakan dari pihak pertama kepada  pihak kedua
4.      Adanya pengembalian Pinjaman
Bahwa pihak kedua akan mnyerahkan sejumlah tertentu barang-barang kepada pihak yang pertama.
Perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat juga dikatakan perjanjian pinjam penganti karena objek pinjaman itu hanya/terdiri dari benda yang habis dalam pemakaian, tetapi dapat pula berupa uang sedangkan pinjaman habis dalam pemakaian terdiri dari benda yang tidak habis dalam pemakaian pinjam meminjam uang merupakan perjanjian kesensuai dan riil.
Dalam hal ini Mariam Darus badrulzaman berpendapat bahwa :
Apabila dua pihak telah mufakat mengenai semua unsur dalam perjanjian pinjam meminjam uang maka tidak beranti bahwa perjanjian tentang pinjam uang itu telah terjadi. Yang hanya baru terjadi adalah perjanjian untuk mengadakan perjanjian pinjam uang. Apabila uang yang diserahkan kepada pihak peminjam, lahirlah perjanjian pinjam meminjam uang dalam pengertian undang-undang menurut bab XIII buku ketiga KUHPerdata.[5]
Selanjutnya R. Subekti memberikan pendapat :
Pada perjanjian ini barang atau uang yang dipinjamkan itu menjadi milik orang yang menerima pinjaman, penerima pinjam dapat membawa atau mempergunakan barang atau uang tersebut menurut kemauannya, karena sejak uang itu diserahkan kepada kepada peminjam, maka saat itu pula putuslah hubungan hak milik dengan pemiliknya. Karena sipeminjam diberi kekuasaan untuk menghabiskan barang atau uang pinjaman, maka suadah setepatnya ia dijadikan pemilik dari uang itu. Sebagai pemilik ia juga memikul segala barang tersebut dalam hal pinjaman uang dan kemerosotan nilai uang.[6]
Pasal 3 Undang-undang meminjam Uang Tahun 1938. S.1938 No. 523 juga merumuskan pengertian perjanjian perjanjian pinjam meminjam uang :
Yang dimaksud dengan undang-undang ini dengan meminjam uang adalah setiap perjanjian dengan mana dan bentuk apapub juga, dimaksudkan untuk menyediakan aung dan menyerahkan secara langsung atau tidak langsung kedalam kekuasaan peminjam, dengan kewajiban peminjam untuk melunaskan hutangnya sesudah suatu jangka waktu tertentu sekaligus ataupun secara mencicil, yaitu dengan membayar uang yang sama besarnya atau yang lebih besar ataupun dengan menyerahkan benda atau beberapa benda.
Titik tolak ketentuan perjanjian tersebut adalah mengenai pengertian perjanjian pinjam meminjam uang yang meliputi unsure-unsur prestasi, imbalan prestasi, suatu jangka waktu tetentu dan bunga yang masing-masing diatur dengan undang-undang itu.
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya perjanjian pinjam meminjam yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Hal ini sesuai dengan pendapat Abdul Kadir Muhammad yang mengatakan bahwa “Perjanjian yang sah adalah perjanjiann yang syarat-syaratnya telah ditentukan dalam undang-undang sehingga dapat diakui oleh hukum (Legally Conchide)”[7]
Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan meningkat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPertada. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang dilakukan oleh koperasi terdapat salah satu pihak yaitu koperasi sebagai pemberi pinjaman dan pihak lain yaitu peminjam yaitu penerima pinjaman. Pada saat koperasi memberikan sejumlah pinjaman kepada peminjam maka saat itu pula terjadinya suatu perjanjian pinjam meminjam uang atau suatu transaksi antara koperasi dengan pihak peminjam.
Dalam memberikan pinjaman kepada peminjam, koperasi menetapkan sejumlah bunga yang harus ditanggung oleh peminjam. Bungan pinjaman tersebut telah ditetapkan secara tertulis oleh koperasi dalam suatu surat perjanjian pinjam meminjam uang.
Mengenai pinjaman uang dengan bunga Pasal 1765 KUHPerdata menyebutkan bahwa “diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau lain barang yang telah menghabiskan karena pemakaian”. Selanjutnya Pasal 1766 KUHPerdata menegaskan bahwa :
Siapa yang telah menerima pinjaman dan membayar bunga yang telah tidak diperjanjikan tidak dapat menuntutnya kembali maupun menguranginya dari jumlah pokok, kecuali apabila bunga yang dibayar itu melebihi bunga menurut undang-undang,dalam hal mana uang yang telah dibayar dikurangkan dari jumlah pokok.
Pembayaran bunga telah sudah dibayar tidak diwajibkan seberutang untuk membayarnya seterusnya, tetapi bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai ada pengembalian atau penetipan uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan ini telah dilakukan setelah atau lewatnya waku hutangnya dapat ditagih.
2. 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam
Suatu perikatan yang lahir oleh karena suatu perjanjian mempunyai dua sudut yaitu sudut kewajiban dan hak-hak yang timbul. Lazimnya suatu perjanjian adalah timbale balik, suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kebalikannya dari hak-hak yang diperolehnya dan sebaliknya suatu pihak yang memikul kewajiban-kewajiban juga memperoleh hak-hak yang dianggap sebagai kebalikannya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya itu.
Suatu perjanjian pinjam meminjam akan melibatkan dua pihak yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjama atau dengan istilah lain disebut debitur dan kreditur. Oleh karena itu dalam hubungan dengan pembahasan tentang hak dan kewajiban ini akan ditinjau dari dua sudut para pihak tersebut. Apa yang merupakan kewajiban pemberi pinjaman sekaligus akan merupakan hak dari penerima pinjaman, demikian pula sebaliknya apa yang merupakan hak pemberi pinjaman sekaligus akan merupakan kewajiban dari penerima pinjaman. Persyaratan dari hak dan kewajiban itu biasanya telah tercantum alam suatu blangko yang dipersiapkan oleh pemberi pinjaman.
Pada dasarnya dalam suatu perjanjian pinjam meminjam akan tersangkut dua pihak secara langsung, yaitu :
a.       Pemeberi pinjaman (Kreditur)
b.      Penerima pinjaman (Debitur)[8]
Pihak penerima pinjaman dapat merupakan anggota koperasi baik perseorang atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan atau usahanya untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian pinjam meminjam, maka diuraikan secara garis besar hak dan kewajiban harus dilakukan oleh para pihak tersebut, adapun kewajiban dari pihak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Kewajiban pemberi Pinjaman (kreditur)
Perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian timbale balik, maka kewajiban dari kreditur merupakan hak dari debitur, kewajiban utama dalam perjanjian pinjam meminjam adalah menyerahlan sejumlah uang sebesar nilai nominal yang telah disepakati oleh piminjam tersebut. Menurut ketentuan bahwa pemberi pinjaman hanya mempunyai satu kewajiban pokok yaitu menyerahkan uang pinjaman tersebut pada tempat yang telah diperjanjikan.
2.      Kewajiban penerima pinjaman (debitur)
Menurut Pasal 1793 KUHPerdata, penerima pinjaman berkewajiban untuk mengembalikan apa yang dipinjamkan dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang telah ditentukan, jika barang yang telah maksud Pasal tersebut diartikan dengan uang maka penerima pinjaman akan memikul suatu kewajiban utama untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamkan tepat pada waktunya, selain kewajiban itu dalam suatu perjanjian pinjam meminjam uang dibebankan kewajiban tambahan yaitu membayar bunga yang telah ditetapkan.
3.      Hak pemberi pinjama (kreditur)
Adapun hak pemberi pinjaman adalah sebagai berikut :
1.      Menerima kembali uang yang telah dipinjam setelah sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
2.      Pemberi bunga atas pinjaman yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah dicantumkan dalam perjanjian.
4.      Hak Penerima Pinjaman (debitur)
Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa debitur mempunyai hak yaitu :
1.      Menerima uang pinjaman sebesar jumlah yang dicantumkan dalam perjanjian
2.      Dalam hall memang membutuhkan berhak menerima bimbingan dan pengarahan dari kreditur sehubungan dengan kegiatan pengaktifan usaha serta mendapatkan pembinaan yang optimal dari pihak kreditur.

2. 3 Perjanjian Pinjam Pakai
Dalam perjanjian pijam pakai,barang yang dipinjamkan tidak habis atau musnah karena pemakaian. Sipemilik barang meminjamkan barangnya kepada peminjam secara Cuma-Cuma ini sesuai dengan definisinya berdasarkan pasal 1740 pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Dalam pinjam pakai hak kepemilikan barang tetap berada pada yang meminjamkan barang, peminjam hanya memiliki hak pakai.
Perikatan-perikatan yang terbit dari perjanjian pinjam pakai berpindah kepada ahli waris pihak yang meminjamkan dan pada ahli waris yang meminjam. Namun, jika suatu peminjaman dilakukan karena mengingat orangnya yang menerima pinjaman dan telah diberikan khusus kepada orang tersebut secara pribadi, maka para ahli waris orang ini tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu hal ini berdasarkan pasal 1743. Hal pertama yang tercantum dalam pasal tersebut sejalan dengan asas umum dari hukum pewarisan. Namun apabila hal tersebut (hak dan kewajiban) ada hubungannya yang sangat erat dengan pribadi si meninggal, hak dan kewajiban itu tidak beralih kepada para ahli warisnya. Begitu pula bagian kedua dari pasl tersebut diatas, peminjaman itu dilakukan karena mengingat orangnya dan diberikan khusus kepada si meninggal secara pribadi, maka perjanjian pinjam pakai berakhir dan para ahli waris wajib mengembalikan barangnya.
Dapat dijadikan contoh, mobil dinas yang digunakan oleh pejabat selama menjabat, dapat digunakan oleh mereka hanya selama menjabat. Apabila jabatan mereka berakhir maka mereka wajib mengembalikan mobil tersebut kepada instansi pejabat tersebut menjabat. Namun jika pejabat yang dipinjamkan mobil tsebut meninggal maka perjanjian seketika itu juga berakhir dan para ahli waris diwajibkan mengembalikan mobil yang dipinjamkan tersebut.
Perjanjian pinjam pakai ini merupakan contoh dari suatu perjanjian sepihak atau unilateral (dimana perkataan “sepihak” ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja). Sifatnya sepihak itu dinyatakan dengan rumusan “dipakai dengan Cuma-Cuma”, artinya hanya pihak yang meminjamkan yang berprestasi, sedangkan pihak yang meminjam hanya menggunakan tanpa ada balas prestasi kepada yang meminjamkan. Sehingga didalam perjanjian pinjam pakai ini tidak terdapat kontra prestasi. Namun begitu, terdapat kewajiban-kewajiban bagi si bagi si peminjam dan yang meminjamkan.

2. 4 Kewajiban Si Peminjam Dalam Perjanjian Pinjam Pakai
            Tedapat kewajiban-kewajiban bagi para peminjam yakni; siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan menyimpan dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah yang baik. Ia tidak boleh memakainya guna suatu keperluan lain, selainnya yang sesuai sifatnya barangnya atau yang ditetapkan dalam perjanjian; kesemuanya atas ancaman penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu. Jika ia memakai barangnya pinjaman guna suatu keperluan lain atau lebih lama dari pada yang diperbolehkan, maka selain dari pada itu ia adalah bertanggung jawab atas musnahnya barangnya sekalipun nusnahnya barang itu disebabkan karena kejadian yang sama sekali tidak disengaja hal ini tercantum dalam pasal 1744. Bunyi pasal tersebut sangat jelas bahwa peminjam diwajibkan memelihara barang tersebut seperti miliknya sendiri. Barang yang dipinjamkan pun harus digunakan sesuai dengan manfaatnya barang tersebut atau berdasarkan kesepakatan antara peminjam dan penerima. Contohnya, apabila sebuah rumah dipinjamkan oleh si A kepada si B untuk tempat tinggal, namun si B menggunakannya sebagai Rumah Makan dan apabila terjadi kebakaran, maka B berkewajiban mengganti atas kerugian si A yang meminjamkan meskipun kebakaran tersebut tidak disengaja oleh si B.
Terdapat kewajiban lain bagi si peminjam; jika barang yang dipinjam musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja, yang mestinya dapat disingkiri seandainya sipeminjam telah memakai barangnya sendiri, atau jika hanya satu dari kedua barang itu saja yang dapat diselamatkan, si peminjam telah memilih menyelamatkan dia punya barang sendiri, maka ia bertanggung jawab atas musnahnya barang lainnya. Hal tersebut tercantum dalam pasl 1745, dari kententuan tersebutdapat kita simpulkan bahwa yang diutamakan keselamatan barangnya adalah milik yang meminjamkan dibandingkan barang milik peminjam sendiri harus di kesampingkan. Sedangkan dalam hal penggunaan, apabila si peminjam memiliki barang yang sama dengan barang yang dipijam, hendaknya ia menggunakan barangnya sendiri terlebih dahulu.
Dalam pasal 1746 menyatakan bahwa; Jika barangnya pada waktu dipinjamkan, telah ditaksir harganya, maka musnahnya barang itu, biarpun ini terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali apabila diperjanjikan sebaliknya. Dari ketentuan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa apabila sebelum barang diserahkan dalam pinjam pakai dan telah ditaksir harganya dihadapan kedua belah pihak, maka hal itu dianggap sebagai prasangka atau petunjuk bagi peminjam untuk memikul resiko atas barang pinjamannya.
Jika barangnya berkurang harganya hanya kaarena pemakaian untuk mana barang itu telah dipinjam, dan diluar kesalahan sipemakai, maka sipeminjam tidak bertanggung jawab tentang kemunduran itu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1747, pasal tersebut mengisyaratkan bahwa jika barang dipakai dalam batas-batas yang ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang, maka resiko atau barang dipikul oleh pemilik barang atau yang meminjamkan. Hal ini dikarenakan peminjam telah memanfaatkan atau menggunakan barang yang dipinjam sesuai dengan apa yang telah disepakati atau diperjanjikan.
Dalam pasal 1748 menyatakan bahwa; apabila si pemakai, untuk dapat memakai barangnya pinjaman, telah mengeluarkan sementara biaya, maka tak dapatlah ia menuntutnya kembali. Ketentuan ini juga sudah semestinya, karena dalam pinjam pakai selalu mengandung kebaikan dari yang meminjamkan. Misalnya saja, si peminjam meminjam mobil dan telah mengeluarkan biaya untuk membeli bensin atau menambalkan ban, maka hal itu dianggap tidak pantas apabila si peminjam meminta ganti rugi kecuali waktu meminjam mobil itu si peminjam harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk mengganti mesin tentu saja si peminjam diperbolehkan meminta ganti rugi kepada pemilik mobil atau yang meminjamkannya. Dalam pasal 1748 ini terdapat kalimat ‘sementara biaya’ dimaksudkan disini biaya yang tidak terlampau banyak.
Dalam pasal 1749 menyatakan bahwa; jika beberapa orang bersama-sama menerima satu barang dalam peminjaman, maka mereka itu adalah masing-masing untuk seluruhnya. Bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan pinjaman. Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa si yang meminjamkan dapat meminta dari setiap orang untuk mengganti jumlah seluruh ganti rugi tanpa perlu membagi berapa bagian tiap orangnya. Karena apabila salah satu dari mereka telah membayar seluruh ganti rugi, maka yang lainnya dibebaskan. Bagaimana pembagiannya diantara para peminjam itu bukanlah urusan pemilik barang atau yang meminjamkan.
2. 5 Kewajiban Yang Meminjamkan Dalam Perjanjian Pinjam Pakai
Selain kewajiban si peminjam, yang meminjamkan pun memiliki kewajiban yakni; dalam pasal 1750 menyatakan bahwa orang yang meminjamkan tidak boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan selainnya setelah lewatnya waktu yang ditentukan, atau jika tidak ada ketentuan waktu yang demikian, setelah barangnya dipakai atau dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud. Ketentuan ini juga sudah semestinya, karena maksud si peminjam meminjam barang adalah untuk digunakan untuk keperluan si peminjam. Dan sangat tidak pantas apabila yang meminjamkan meminta kembali barang miliknya apabila si peminjam belum lewat waktu meminjam barang itu meskipun hak kepemilikan ada pada yang meminjamkan. Selain itu juga, mungkin saja si peminjam menghadapi kesulitan yang lebih besar dari pada kalau ia tidak memperoleh pinjaman barang tersebut. Namun dilain pihak, bisa saja yang meminjamkan pun memerlukan barang yang dipinjamkannya kepada si peminjam. Dalam hal seperti itu, jika si peminjam tidak berkenaan mengembalikan barang karena belumlah habis waktu pinjamnya, harus diminta perantara Hakim, yang mengingat keadaan, dapat memaksa si peminjam untuk mengembalikan barang yang dipinjamnya kepada orang yang meminjamkan atau pemilik barang tersebut.
Hal tersebut diatas tentang kewenangan hakim megingat keadaan dapat memaksa si peminjam untuk mengembalikan barang, diatur dalam pasal 1751 yang berbunyi; jika namun itu orang yang meminjamkan, didalam jangka waktu tersebut, atau sebelum kebutuhan sipemakai habis, karena alasan-alasan yang mendesak dan sekonyong-konyong, memerlukan sendiri barangnya, maka hakim dapat, mengingat keadaan, memaksa sipemakai mengembalikan barangnya kepada orang yang meminjamkannya.
Dalam pasal 1752 menetapkan; jika si pemakai barang selama peminjaman, telah terpaksa mengeluarkan beberapa biaya luar biasa yang perlu, yang sebegitu mendesaknya sehingga ia tidak sempat memberitahukan hal itu sebelumnya kepada orang yang meminjamkan, maka orang ini diwajibkan mengganti biaya-biaya tersebut kepada si pemakai.

Akhirnya pasal 1753 menetapkan; jika barang yang mengandung cacad-cacad yang sedemikian, hingga orang yang memakainya dapat dirugikan karenanya, maka orang yang meminjamkan, jika ia mengetahui adanya cacad-cacad itu dan tidak memberitahukannya kapada si pemakai, bartanggung jawab tentang akibat-akibatnya. Pasal ini menegaskan bahwa apabila suatu barang dianggap tidak layak untuk dipinjamkan, maka pemilik barang hendaknya tidak meminjamkan. Namun, apabila pemilik barang dengan sengaja meminjamkan dan mengetahui bahwa barang tersebut cacad, maka ia bisa dianggap dengan sengaja atau bermaksud buruk.
Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, barang yang digunakan dalam perjanjian ini adalah barang yang dapat habis dipakai. Orang yang meminjamkan berhak untuk menuntut balas dengan barang yang sama dengan kadar atau jumlah yang sama. Hal ini sejalan dengan pasal 1754 yang mengemukakan bahwa pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.





BAB III
PENUTUP

3. 1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulakan bahwa perjanjaian pinjam pakai dan perjanjian pinjam meminjam memiliki banyak aspek perbedaan. Perjanjian pinjam meminjam diatur dalam pasal 1754 KUHPERDATA, yang menyatakan  pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu  barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan, perjanjian pinjam pakai diatur dalam pasal 1740 kuhperdata, yang menyatakan bahwa pinjam pakai ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu batang kepada pihak yang lain nya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewat suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya.
Selanjutnya dari aspek hak dan kewajiban para pihak, kedua perjanjian ini juga memiliki banyak perbedaan. Kalua perjanjian pinjam meminjam barang yang menjadi objek perjanjian barang yang habis pakai, sedangkan perjanjian pijam pakai yang menjadi objek ialah barang yang tidak habis pakai. Pada prinsipnya, segala hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian pinjam pakai dapat beralih kepada ahli warisnya jika salah satu pihak atau keduanya meninggal dunia. Perjanjian pinjam pakai juga merupakan perjanjian sepihak (unilateral) yaitu orang yang meminjamkan hanya berkewajiban memberikan prestasi saja kepada peminjam barupa hak pinjam pakainya, sedangkan si peminjam tidak berkewajiban memberikan kontroprestasi apapun kepada orang yang meminjamkan. Sedangkan, perjanjian pinjam meminjam ialah perjanjian timbal balik.
DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku
Jehani,Nana P. Dkk.2008.50 contoh Perjanjian (Kontrak). Jakarta :
Forum Sahabat.
Subekti.1995. Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh. Bandung : Pt.Citra Aditya 
Bakti.
R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa,  Jakarta, 1989.


Ahmad ichsan, Hukum Perdata IB, IP. Pembimbing Masa, Bandung, 1982.

M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1982.

Mariam darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank. Alumni Bandung, 1983.

R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Seksi Hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Abdul kadir Muhammad, Hukum Perjanjian,Alumni Bandung,1980.


Sumber Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata







[1] R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa,  Jakarta, 1989, Hal.1

[2] Ahmad ichsan, Hukum Perdata IB, IP. Pembimbing Masa, Bandung, 1982, hal.6.

[3] M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1982,hal.6
[4] R.Subekti.OP.Cit, Hal.14
[5] Mariam darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank. Alumni Bandung, 1983, hal.24
[6] R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Seksi Hukum adat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1982,Hal.14
[7] Abdul kadir Muhammad, Hukum Perjanjian,Alumni Bandung,1980, hal. 88
[8] Mariam Darulzaman, Op Cit,

Sabtu, 20 September 2014

hukum islam

Surah Ar Rahman

Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ
59
Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).
هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ
60

Kami akan memperhatikan sepenuhnya kepadamu hai manusia dan jin.
سَنَفْرُغُ لَكُمْ أَيُّهَا الثَّقَلانِ
31

Q.S Az-Zariyat ayat 56


 Al-Baqarah Ayat 84 – 86

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيْثَاقَكُمْ لاَ تَسْفِكُوْنَ دِمَاءَكُمْ وَلاَ تُخْرِجُوْنَ أَنْفُسَكُم مِّنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَ أَنْتُمْ تَشْهَدُوْن
(84) Dan (ingatlah) tatkala Kami perbuat perjanjian dengan kamu ; Tidak boleh kamu menumpahkan darah kamu, dan tidak boleh kamu mengeluarkan diri-diri kamu dari kampung halaman kamu. Kemudian telah ikrar kamu, dan kamupun menyaksikan.''
ثُمَّ أَنْتُمْ هَؤُلاَءِ تَقْتُلُوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَ تُخْرِجُوْنَ فَرِيْقاً مِّنْكُمْ مِّنْ دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُوْنَ عَلَيْهِمْ بِالْإِثْمِ وَ الْعُدْوَانِ وَ إِنْ يَأتُوْكُمْ أُسَارَى تُفَادُوْهُمْ وَ هُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَ تَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّوْنَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَ مَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ
(85) Kemudian, kamu, merekapun , kamu bunuh diri kamu dan kamu keluarkan sebagian daripada kamu dari kampung halaman mereka, berbantu ­bantuan kamu atas mencelakakan mereka dengan dosa dan pemusuhan; padahal:jika mereka datang kepada kamu sebagai orang-orang tawanan, kamu tebus mereka, padahal , telah diharamkan atas kamu mengeluarkan mereka. Apakah kamu mempercayai sebagian kitab dan kamu kafir dengan yang sebagian ? Maka tidaklah ada ganjaran buat orang-orang yang berbuat demikian daripada kamu , melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia ini, dan pada hari kiamat akan di kembalikan mereka kepada sesangat­ sangat azab. Dan tidaklah Allah lengah dari apa yang kamu kerjakan.


112. Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia [218], dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu [219] karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu [220] disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.


Surah 55. Ar-Rahman, Ayat 29

Semua yang ada di langit dan di bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.
يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ
29



يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ

Quran Surat Al-Kahfi 
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا

Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Quran ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.
(QS: Al-Kahfi Ayat: 54)

Surat An Nisa Ayat 71-74

74. Karena itu, hendaklah orang-orang yang menjual kehidupan dunia untuk kehidupan akhirat[32] berperang di jalan Allah[33]. Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka akan Kami berikan pahala yang besar kepadanya[34].

Surat Al-Baqarah [2:201]

وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: "Ya Tuhan, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari siksa neraka." (QS. Al-Baqarah: 201). 

Surat An Nisa' ayat 59



”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)